Dua pria di Lhokseumawe, Aceh, berinisial Juf (28) dan Zul (28) ditangkap tim polisi saat membawa 325 kilogram sabu. Barang haram itu diselundupkan dari Thailand.
Kedua tersangka ditangkap saat membawa sabu menggunakan mobil di Jalan Meuraksa Desa Jambong Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Selasa (23/6) malam. Penangkapan tersangka dilakukan tim gabungan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tim 1 Satgas NIC Dittipidnarkoba, Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kevin Leleury.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi diterima terkait akan adanya penyelundupan sabu jaringan Indonesia-Thailand pada Juni. Tim mendapat informasi terduga pelaku berangkat ke perbatasan Thailand dengan menggunakan boat oskadon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim gabungan NIC dan Subdit IV melakukan penyelidikan di sekitar pantai Blang Mangat Lhokseumawe Aceh pasca mendapatkan informasi tersebut. Setelah beberapa hari diselidiki, tim melihat satu unit mobil Honda HR-V berpelat BK 1975 ACH keluar dari arah pantai Blang Mangat, Lhokseumawe, Selasa (23/6) sekitar pukul 20.00 WIB.
Polisi memberhentikan mobil tersebut untuk memeriksa isinya. Namun pelaku yang berada di mobil sempat melarikan diri ke semak-semak sehingga setelah dikejar polisi dapat menangkap dua orang.
"Tim melakukan pemeriksaan terhadap mobil HRV dan menemukan 13 karung goni warna kuning yang ketika dibuka berisikan kemasan teh cina. Menurut pengakuan kedua orang tersebut berisi narkotika jenis sabu," kata Eko dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Setelah dihitung, sabu tersebut berjumlah 325 bungkus atau sekitar 325 kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengendali dan bandar tersebut berinisial MJ dan UA.
"Keduanya diduga telah melarikan diri dan sedang kita buru," jelas Eko.
Menurutnya, tersangka Juf berperan sebagai tekong kapal sementara Zul bertugas sebagai pengendali darat. Keduanya dijanjikan upah ratusan juta bila berhasil menyelundupkan barang haram tersebut.
"Untuk pekerjaan ini, Juf dijanjikan mendapat upah dengan total 13 karung yaitu kurang lebih Rp 400 juta. Sementara Zul dijanjikan uang sebanyak Rp 30 setiap karungnya, jadi totalnya Rp 390 juta," ujar Eko.
(astj/astj)
