Hakim: Fee Rp 3,5 M Pintu Masuk KPK Usut Keterlibatan Eks Ketum Hipmi Akbar

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 25 Jun 2026 21:40 WIB
Eks Ketum Hipmi Akbar Bukhari (Foto: Dok. Istimewa)
Medan -

Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari, disebut dalam persidangan menerima fee Rp 3,5 miliar dalam kasus korupsi Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA). Fakta persidangan itu bisa menjadi pintu masuk KPK untuk menelusuri keterlibatan Akbar di proyek tersebut.

Hal itu disampaikan ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, saat membacakan amar putusan terhadap dua terdakwa korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. Dalam pertimbangan hakim, pengiriman uang fee tersebut langkah awal untuk pengembangan dan penyelidikan terkait keterlibatan Akbar dalam korupsi DJKA.

"Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari (mantan ketua Hipmi) yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1," kata Khamozaro di PN Medan, Kamis (25/6/2026).

"Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp 3,5 miliar," lanjut dia,

Sementara itu, JPU dari KPK mengatakan sebelumnya dalam persidangan, hakim Khamozaro mengatakan pemberian uang senilai Rp 3,5 miliar diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari.

"Tadi pertimbangan hakim bahwa besaran Rp 3,5 miliar yang kami dakwaakan itu, menurut pertimbangan hakim adalah arahanya kepada Akbar Himawan Buchari," ucap JPU KPK, Ramaditya Virgiyansyah, setelah sidang putusan.

Fakta persidangan itu, kata Ramaditya, akan dilaporkan kepada pimpinannya di KPK. "Nanti kami akan laporkan terkait itu dan termasuk pertimbangan serta nama- nama yang disebutkan Majelis hakim tadi. Kita akan menunggu putusan dari pimpinan," pungkas Ramaditya Virgiyansyah.

Keterlibatan Akbar Himawan Buchari

Sebelumnya diberitakan, terdakwa perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan, Eddy Kurniawan Winarto merasa yakin uang senilai Rp 3,5 milliar telah diberikan kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Himpi) Akbar Himawan Buchari.

Eddy menyampaikan, pemberian uang dilakukan sebanyak tiga kali kepada Akbar Himawan Buchari sekitar bulan Mei 2022.

"Anda yakin uang yang anda beri ke Roni diberikan kepada Akbar," tanya hakim Khamozaro pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026).



Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork