Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari, disebut dalam persidangan menerima fee Rp 3,5 miliar dalam kasus korupsi Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA). Fakta persidangan itu bisa menjadi pintu masuk KPK untuk menelusuri keterlibatan Akbar di proyek tersebut.
Hal itu disampaikan ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, saat membacakan amar putusan terhadap dua terdakwa korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. Dalam pertimbangan hakim, pengiriman uang fee tersebut langkah awal untuk pengembangan dan penyelidikan terkait keterlibatan Akbar dalam korupsi DJKA.
"Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari (mantan ketua Hipmi) yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1," kata Khamozaro di PN Medan, Kamis (25/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp 3,5 miliar," lanjut dia,
Sementara itu, JPU dari KPK mengatakan sebelumnya dalam persidangan, hakim Khamozaro mengatakan pemberian uang senilai Rp 3,5 miliar diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari.
"Tadi pertimbangan hakim bahwa besaran Rp 3,5 miliar yang kami dakwaakan itu, menurut pertimbangan hakim adalah arahanya kepada Akbar Himawan Buchari," ucap JPU KPK, Ramaditya Virgiyansyah, setelah sidang putusan.
Fakta persidangan itu, kata Ramaditya, akan dilaporkan kepada pimpinannya di KPK. "Nanti kami akan laporkan terkait itu dan termasuk pertimbangan serta nama- nama yang disebutkan Majelis hakim tadi. Kita akan menunggu putusan dari pimpinan," pungkas Ramaditya Virgiyansyah.
Keterlibatan Akbar Himawan Buchari
Sebelumnya diberitakan, terdakwa perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan, Eddy Kurniawan Winarto merasa yakin uang senilai Rp 3,5 milliar telah diberikan kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Himpi) Akbar Himawan Buchari.
Eddy menyampaikan, pemberian uang dilakukan sebanyak tiga kali kepada Akbar Himawan Buchari sekitar bulan Mei 2022.
"Anda yakin uang yang anda beri ke Roni diberikan kepada Akbar," tanya hakim Khamozaro pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026).
Eddy kemudian menjawab yakin. Katanya sejak uang dia berikan lewat Roni, dia tidak pernah lagi dihubungi Akbar.
"Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni," kata Eddy.
Eddy menceritakan awal mula Akbar menemuinya. Saat itu, Akbar bersama-sama Roni datang dan menceritakan adanya tagihan piutang oleh Waskita.
Akbar mengatakan tagihan tersebut bermula adanya kontraktor lokal dari Medan yang telah bersepakat dengan Waskita untuk bekerjasama dalam Pekerjaan JLKMB 1.
Akan tetapi pada pekerjaan JLKAMB 1 tidak melibatkan pihak kontraktor lokal dari Medan sebagaimana yang telah disepakati terdahulu.
Kala itu, Akbar berharap Eddy dapat membantu berkomunikasi dengan pihak Waskita. Eddy kemudian menyanggupinya permintaan Akbar.
Setelahnya, Eddy kembali bertemu dengan Roni di Apartemen Four Winds. Menurut pengakuan Roni, piutang bermula saat Akbar meminta sumbangan kepada Waskita dengan alasan untuk Pemilihan Kepala Daerah.
Namun karena Waskita sebagai perusahaan yang memenangkan tender tidak memiliki uang, Akbar kemudian mengumpulkan dana dari sejumlah kontraktor dengan imbalan kerjasama operasional dalam pengerjaan JLKAMB 1.
Kepada hakim, Eddy juga membantah menerima uang Rp 3,5 milliar untuk dirinya sendiri dari proyek JLKAMB 1,seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa.
Dia menyampaikan, hanya mempertemukan pihak Akbar dengan pihak Waskita. Saat itu Waskita sepakat untuk mengeluarkan 6,5 persen anggaran dari pekerjaan JLKAMB 1. Dia kemudian mendapatkan komitmen fee dari semua itu.
Eddy juga mengaku menyerahkan uang Rp 2 milliar melalui Roni di Apartemen
Four Winds.
"Pembayaran kedua diberikan senilai Rp 1.350.000.000 lewat beberapa rekening yang diberikan oleh Roni. Dan terakhir ada pemberian Rp 350 juta diberikan lewat Roni," ujarnya.
Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
