Kebiasaan Main Judol Bikin Pria Ini Nekat Mencuri di Tempat Kerja

Kebiasaan Main Judol Bikin Pria Ini Nekat Mencuri di Tempat Kerja

Rizky Adha Mahendra - detikSumut
Jumat, 19 Jun 2026 17:40 WIB
Pencurian kain gulungan (rol) dari sebuah rumah konfeksi terjadi di wilayah Tambora, Jakbar. Pelakunya ternyata karyawan di rumah konfeksi tersebut, WS (24). (dok Istimewa)
Foto: Pencurian kain gulungan (rol) dari sebuah rumah konfeksi terjadi di wilayah Tambora, Jakbar. Pelakunya ternyata karyawan di rumah konfeksi tersebut, WS (24). (dok Istimewa)
Jakarta -

Pria berinisial WS (24) nekat mencuri kain bahan dari sebuah konfeksi tempat kerjanya di Tambora, Jakarta Barat. Aksi itu dilakukan WS karena pelaku ketagihan bermain judi online (judol).

Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat Djumantara menyebut kain hasil curian tersebut tersebut dijual oleh pelaku. Hasilnya dipakai untuk membayar utang ataupun main judi online.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pencurian dipicu oleh tekanan ekonomi serta kebiasaan bermain judi online. Uang hasil penjualan kain curian digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan bermain judi slot," katanya Jumat (19/6/2026) dikutip detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyebut pelaku tidak sekali melakukan aksi pencurian, tapi sudah berulang kali. Pada aksi terkahirnya, pelaku sempat mencari barang berharga di sana.

ADVERTISEMENT

"Namun karena tidak menemukan barang yang diinginkan, pelaku kemudian membawa kabur dua rol kain milik perusahaan," ujarnya.

Pelaku Baru Kerja Sebulan

Sebelumnya, pencurian kain gulungan (rol) dari sebuah rumah konfeksi terjadi di wilayah Tambora, Jakbar. Pelakunya ternyata karyawan di rumah konfeksi tersebut, yakni WS (24).

Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat Djumantara mengatakan pelaku telah ditangkap oleh penyidik. Pelaku baru bekerja di rumah konfeksi itu selama satu bulan.

"Pelaku diamankan setelah aksinya mencuri bahan kain milik perusahaan diketahui oleh pemilik usaha dan dilaporkan kepada pihak kepolisian," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah melancarkan aksinya itu sebanyak empat kali dalam waktu satu bulan. Pelaku memanfaatkan keamanan lingkungan tempat kerjanya dalam beraksi.




(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads