Dituntut 5 Bulan Bui, 2 Terdakwa Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jeriken Minta Bebas

Dituntut 5 Bulan Bui, 2 Terdakwa Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jeriken Minta Bebas

Juita Sinuhaji - detikSumut
Selasa, 16 Jun 2026 08:01 WIB
Terdakwa pembelian Pertalite 25 liter dengan jeriken di Medan. (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Terdakwa pembelian Pertalite 25 liter dengan jeriken di Medan. (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, terdakwa pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 25 liter pakai jeriken dituntut 5 bulan 5 hari penjara. Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar dibebaskan.

Hal tersebut, diungkapkan para terdakwa usai persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/6/2026).

"Kami minta bebas, saya minta Kapolrestabes dan Kajari bertanggung jawab atas kerugian yang saya alami seperti biaya dan orang tua saya terkendala dalam berobat," ucap Ranning Alamer Mulsim Cibro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Aziz Apandi Silalahi juga mengutarakan hal yang senada. Selain itu, ia juga berharap setelah bebas dapat bekerja kembali di SPBU.

"Untuk komunikasi (setelah tahanan rumah) belum ada, bahkan dipanggi dari pihak SPBU tidak ada. Dalam pekara ini, saya berharap agar kembali bekerja," imbuh Aziz.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa mengatakan pihaknya akan menyiapkan dan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang akan mendatang.

"Kami akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) disidang yang akan mendatang," ucap Rumintang Naibaho.

Lebih lanjut, Rumintang juga menilai para terdakwa belum termasuk memenuhi UU (Pasal 55) Migas yang dijatuhi. Ia menyampaikan para terdakwa seharusnya dibebaskan karena tidak ada kerugian negara yang dilakukan.

"Perbuatan para terdakwa belum termasuk UU Migas (Pasal 55) seharusnya dilepas dan dibebaskan. Mereka tidak ada membuat kerugian negara dan tidak masuk kategori mafia," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, dituntut 5 bulan 5 hari penjara. Keduanya dituntut gegara membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, sebanyak 25 liter menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Kota Medan.

"Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa 5 bulan 5 hari penjara," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, Reza Surya saat di persidangan ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/6/2026).

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan yakni akibat perbuatan kedua terdakwa, terjadi kelangkaan BBM karena pembelian menggunakan jeriken.

"Hal meringankan, bahwa kedua terdakwa sopan dalam persidangan, baik, mengakui perbuatannya membeli BBM menggunakan jeriken dan membantu orang tuanya yang sedang sakit," tambah jaksa Reza.

Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 UU R.I. No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU R.I. No. 6 Tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf C UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Untuk diketahui, Majelis Hakim diketuai Efrata Tarigan menyetujui permohonan penasehat hukum terdakwa untuk ditangguhkan tahanannya. Kedua terdakwa telah menjalani tahanan rumah, namun tetap menghadiri persidangan sesuai agenda sidang.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads