Imigrasi menggagalkan keberangkatan haji nonprosedural 13 Warga Negara Indonesia (WNI) di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Rombongan tersebut mencoba berangkat menggunakan maskapai Malaysia Airlines (MH0861) tujuan Kuala Lumpur.
Kejadian ini bermula ketika petugas mendapati skor 100% pada indikator Subject of Interest (subjek yang dicurigai) pada saat pemeriksaan 13 orang WNI yang terdiri dari delapan pria dan lima Wanita di konter Imigrasi. Kepada petugas, mereka mengaku akan berangkat ke Malaysia untuk berlibur.
"Awalnya mereka mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Namun, setelah pendalaman, mereka mengakui tujuan akhirnya adalah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi," ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, melalui keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menambahkan petugas mendeteksi salah satu penumpang bernama Santo Aseano yang diduga bertindak sebagai koordinator lapangan. Berdasarkan rekam jejak data perlintasan, rombongan ini diketahui telah dua kali mencoba berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 Mei 2026 dan melalui Batam, namun berhasil digagalkan oleh petugas Imigrasi setempat.
"Keberhasilan pencegahan calon jemaah haji nonprosedural di tiga gerbang utama perlintasan Indonesia merupakan buah dari penyelarasan data keimigrasian nasional yang terintegrasi secara real-time. Langkah ini juga sejalan dengan imbauan Direktur Jenderal Imigrasi untuk meningkatan kewaspadaan dalam proses pemeriksaan keimigrasian selama penyelenggaraan ibadah haji," tuturnya.
Simak Video "Fun Walk hingga Donor Darah Warnai HUT ke-81 RI dengan Imipas"
(astj/astj)