Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang ASN jebolan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang bertugas di Pemprov Sumut inisial FIS (25) terkait kasus vape narkoba. Begini kronologi penangkapan FIS.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penangkapan dilakukan di salah satu rumah kos di Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Selasa (19/5/2026) sore. Penangkapan itu berawal saat pihak kepolisian menerima informasi soal adanya paket mencurigakan yang kerap dikirim ke kos tempat pelaku tinggal.
Petugas kepolisian pun menyelidiki informasi itu dan mencurigai soal adanya aktivitas peredaran vape narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangkapan ini merupakan respon kami atas informasi dari masyarakat," kata Rafli, Kamis (21/5).
Disembunyikan di Roti Tawar
Sebelum penangkapan, petugas melihat pelaku tiba di rumah kosnya dengan menenteng satu bungkus roti tawar. Petugas kemudian mengamankan pelaku dan menggeledahnya.
Saat diperiksa, di dalam roti tawar itu ternyata diselipkan satu bungkus vape berisi kandungan narkoba.
"Saat digeledah, disitulah petugas menemukan satu bungkus vape berlogo batman yang disimpan dalam tumpukan roti tawar yang dibawanya," jelasnya.
Rafli mengatakan pelaku merupakan warga Kabupaten Batu Bara. Selain mengamankan FIS, petugas juga menyita satu bungkus vape yang mengandung etomidate.
"Dalam kasus ini, kami menyita satu bungkus vape narkoba yang kandungannya etomidate," jelasnya.
Usai ditangkap, pelaku diboyong ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Rafli menyebut pihaknya kini tengah mendalami kasus itu.
"Tim kami masih bekerja, kami masih mendalami keterangan pelaku, termasuk perannya dalam kasus ini apakah sebatas pengguna atau justru masuk dalam jaringan. Kami akan sampaikan perkembangan lebih lanjut," pungkasnya.
(fnr/mjy)











































