Tersinggung Status WA, Suami di Sumsel Cekik Istri hingga Tewas

Regional

Tersinggung Status WA, Suami di Sumsel Cekik Istri hingga Tewas

Tim detikSumbagsel - detikSumut
Minggu, 17 Mei 2026 04:03 WIB
Ilustrasi
Foto: Dok.Detikcom
Pagar Alam -

Seorang pria di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sulsel) berinisial J (35) tega mencekik istrinya I (30) hingga tewas. Terungkap motif pembunuhan itu terjadi lantaran pelaku tersinggung dengan status WhatsApp (WA) korban.

Kejadian itu terjadi di rumah yang ditempati pasangan tersebut, di Gang Cempaka, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Kamis (14/5/2026).

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada menjelaskan awal mula kasus itu terjadi disebabkan unggahan status WA istri atau korban yang membuat pelaku tersinggung. Pasalnya status WA korban dianggap menyudutkan pelaku. Keduanya pun terlibat cekcok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku sempat menanyakan maksud unggahan tersebut kepada korban. Percakapan kemudian berkembang menjadi cekcok hingga berujung tindakan kekerasan fisik," katanya, Jumat (15/5/2026).

Usai mencekik korban hingga tewas, pelaku menghubungi RT dan melaporkan kondisi korban. Lalu pihak RT meneruskan ke kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Mendapat laporan warga, personel Polres Pagar Alam segera menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP sekaligus mengamankan pelaku tanpa perlawanan guna mencegah potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar," ujarnya.

"Dari olah TKP petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian, satu unit telepon seluler merek Oppo, dan satu buah kalung perak yang kini telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Januar menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, korban diketahui tewas karena dicekik dengan tangan oleh pelaku.

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak medis terkait hasil visum et repertum. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads