Pria inisial J (35) di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel), mencekik istrinya, I (30) hingga tewas. Aksi itu dilakukan pelaku karena tersinggung dengan status WhatsApp (WA) yang dibuat korban.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka Gang Cempaka, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Kamis (14/5/2026) siang,
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada mengatakan, kejadian itu berawal dari perselisihan rumah tangga yang dipicu persoalan unggahan status media sosial. Pelaku diduga tersinggung terhadap status WA korban yang dianggap menyudutkan pelaku sehingga memicu pertengkaran di dalam rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sempat menanyakan maksud unggahan tersebut kepada korban. Percakapan kemudian berkembang menjadi cekcok hingga berujung tindakan kekerasan fisik," katanya, Jumat (15/5/2026).
Januar mengatakan usai kejadian itu, pelaku menghubungi Ketua RT setempat untuk melaporkan kondisi korban. Informasi itu lalu diteruskan kepada pihak kepolisian.
"Mendapat laporan warga, personel Polres Pagar Alam segera menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP sekaligus mengamankan pelaku tanpa perlawanan guna mencegah potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar," ujarnya.
Januar menyebutkan saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti yang ditemukan di TKP.
"Dari olah TKP petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian, satu unit telepon seluler merek Oppo, dan satu buah kalung perak yang kini telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Januar mengatakan dari pemeriksaan sementara terhadap korban, diduga korban tewas dengan cara dicekik menggunakan tangan hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak medis terkait hasil visum et repertum. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(dhm/dhm)











































