Komplotan Begal Bersajam di Deli Serdang Diringkus, 20 Kali Curi Motor

Komplotan Begal Bersajam di Deli Serdang Diringkus, 20 Kali Curi Motor

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 12 Mei 2026 13:16 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Foto: Rifkianto Nugroho
Medan -

Polrestabes Medan menangkap empat orang komplotan begal bersenjata tajam yang sudah sekitar 4 kali melakukan pembegalan. Selain itu, para pelaku ini juga mencuri sepeda motor sebanyak 20 kali.

Adapun keempat pelaku yang ditangkap adalah P (17), F (17), Iwan Simamora (19) dan Ilham Suwanda (29).

"(Para pelaku terlibat) 20 kasus curanmor dan 4 kasus begal," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, Selasa (12/5/2026)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bimo mengatakan salah satu aksi pembegalan ini dilakukan para pelaku di terowongan Jalan Baru, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (29/4) sekira pukul 02.20 WIB. Pihak kepolisian yang menerima informasi kejadian itu lalu menyelidiki kasus tersebut.

Lalu, pada Sabtu (9/5), Timsus JCS bersama Unit Resmob mencari keberadaan para pelaku dan menangkapnya secara bertahap di lokasi yang berbeda. Bimo mengatakan pihaknya awalnya menangkap pelaku P di seputaran rel kereta api Jalan Beringin, Pasar 7, Kecamatan Percut Sei Tuan.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya, pelaku diamankan dan mengakui perbuatannya," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, pembegalan itu dilakukannya bersama pelaku F dan Iwan. Sementata motor korban yang dirampas para pelaku dijual ke pelaku Ocol yang sudah lebih dulu ditangkap petugas kepolisian.

Petugas kepolisian kemudian mencari pelaku lainnya dan menangkap pelaku F di rumahnya di Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Percut Sei Tuan. Sementara pelaku Iwan ditangkap di rumahnya di Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan

Berdasarkan keterangan F, pelaku mengaku juga melakukan pencurian sepeda motor bersama pelaku Ilham Suwada. Petugas kepolisian pun mencari pelaku Ilham dan menangkapnya di Jalan Datuk Kabu.

"Setelah itu para pelaku diamankan ke Polrestabes Medan," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku membegal korban dengan lebih dulu melakukan pemantauan di terowongan Jalan Baru itu sekira pukul 02.00 WIB. Jika ada pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi, pelaku A (DPO) akan memberitahukannya kepada pelaku P, F, dan Iwan yang menunggu di atas terowongan.

Setelah itu, keempat pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor dan memepet korban sambil mengacungkan senjata tajam.

"Pelaku Comot berperan memegang sajam, F membawa motor korban kabur bersama Iwan. Sementara yang DPO berperan sebagai pemberi informasi korban yang akan dibegal," ungkap Bimo.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia itu mengatakan motor korban itu dijual ke pelaku Ocol seharga Rp 3,2 juta. Lalu, uang tersebut dibagi oleh para pelaku.

"Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli sabu," pungkasnya.




(fnr/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads