Polres Siak mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam rangkaian Operasi Antik LK 2026. Dalam operasi itu diamankan empat orang dan salah satunya adalah oknum kepala desa (Kades).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Siregar menyebut penggerebekan dilakukan pada Minggu malam (2/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang menerima laporan bergerak menuju Jalan Belantik, Kampung Langkai di Siak.
"Penangkapan ini setelah ada laporan ke kita. Lalu ditindaklanjuti Satresnarkoba," kata Sepuh Ade Siregar, Kamis (7/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan jaringan bisnis haram ini merupakan pengembangan dari keterangan IG alias I. IG mengaku telah menyerahkan narkotika kepada RS alias R.
Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat pria yang berada di tempat kejadian perkara. Keempat orang itu adalah A, RS, R dan SP.
"Keempat orang yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini," katanya.
Pertama A alias D (45) dan RS alias R (36) berperan sebagai bandar sabu. Lalu ada R yang berperan sebagai kurir mengantarkan paket-paket dari A dan RS.
Selanjutnya ada SP (58) diamankan dalam penggerebekan. SP tercatat sebagai Kepala Desa atau Kepala Kampung Langkai, Siak.
Sementara Kasatres Narkoba Polres Siak AKP Benny Adriandi Siregar menyebut SP ikut diamankan karena berada di lokasi. Bahkan SP yang seharusnya jadi 'benteng' peredaran di perkampungan justru tidak melapor.
"SP (58) diamankan karena mengetahui aktivitas tersebut, tetapi tak melaporkan pada pihak berwajib," kata Benny Siregar.
Tidak hanya itu saja, hasil cek urine bareng tiga pelaku lainnya juga positif urine. Saat ini Satresnarkoba masih mendalami terkait keterlibatan SP dalam jaringan narkoba.
"Hasil tes urine terhadap empat tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin. Makanya peran SP juga kami kembangkan, apakah sebatas pemakai atau terlibat jaringan ini," kata Benny Siregar.
Dalam penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti yang cukup signifikan. Paket itu antara lain 18 paket narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, dan pipet yang dimodifikasi menjadi sendok.
"Para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Siak untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Benny Siregar.
Pihak Polres Siak menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak. Terutama selama periode Operasi Antik 2026 berlangsung.
(ras/nkm)











































