Kasus penganiayaan terhadap bayi di tempat penitipan anak atau daycare juga terjadi di Banda Aceh. Sebuah video yang memperlihatkan seorang bayi diduga dianiaya pengasuh di daycare di Banda Aceh viral di media sosial. Berikut fakta-fakta kasus itu.
1. Anak Dianiaya saat Makan
Dilihat detikSumut dari video yang beredar, Selasa (28/4/2026), kejadian tersebut terjadi di Daycare Preneur Day Car di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Senin (27/4) sekitar pukul 07.45 WIB. Dalam video itu tampak empat orang balita serta dua pengasuh perempuan di dalam ruangan.
Tampak satu anak menangis ketika disuapi makanan. Pelaku tampak beberapa kali menoyor dan menampar korban hingga membantingnya sampai terjatuh. Sementara pengasuh lainnya hanya melihat aksi pelaku sementara korban anak menangis keras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Pelaku Dipecat
Owner Baby Preneur Day Car, Husaini ketika dikonfirmasi detikSumut mengatakan atas peristiwa itu tiga pengasuh dalam ruangan itu dipecat.
"Tiga orang telah kita pecat satu jam setelah kejadian. Satu pelaku dan dua orang yang berada di lokasi," kata Husaini.
Husaini mengatakan, rekaman CCTV yang beredar bisa diakses semua orang tua anak yang menitipkan anaknya di daycare tersebut. Usai mengetahui adanya penganiayaan, pihaknya menurunkan tim ke lokasi untuk mengambil tindakan terhadap pelaku.
Ia juga langsung memberi tahu orang tua korban atas kejadian itu dan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tak terulang.
"Kami sudah bertemu dengan orang tua korban dan menyampaikan permohonan maaf. Saya orang pertama yang menyampaikan kejadian itu ke orang tua korban," jelasnya.
Dalam postingan di akun Instagram daycare tersebut, manajemen juga menyampaikan permintaan maaf. Kasus itu disebut sedang dalam penyelidikan kepolisian.
3. Pelaku Ditangkap
Usai kasus ini bergulir, polisi bergerak cepat. Pelaku yang berinisial DS (24) akhirnya ditangkap.
"Tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dibantu Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh saat ini mengamankan diduga pelaku DS untuk dimintai keterangan," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).
Dizha mengatakan, polisi telah memeriksa enam orang saksi dari pihak yayasan dan pengasuh anak. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui, penganiayaan di tempat penitipan anak tersebut terjadi dua kali yakni 22 April dan 27 April.
"DS merupakan pengasuh anak di Yayasan BD. Saat ini kasus tersebut sedang dalam pendalaman penyidik, nanti akan kami berikan penjelasan lanjutan setelah semua keterangan terdatakan," jelas Dizha.
4. Daycare Tak Berizin
Pemkot Banda Aceh buka suara terkait kasus itu. Daycare Baby Preneur yang jadi TKP penganiayaan tersebut disebut tidak berizin.
"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Baby Preneur Day Care tidak memiliki izin operasional," kata Anggota Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Banda Aceh Sulthan Muhammad Yus dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa (28/4/2026) malam.
Berdasarkan hasil asesmen awal Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, korban merupakan balita perempuan berusia 18 bulan. Tim gabungan Pemkot Banda Aceh telah turun ke lokasi untuk melakukan pendalaman kasus tersebut.
Menurutnya, Pemkot Banda Aceh akan memanggil pihak pengelola dan pemilik yayasan yang menaungi tempat penitipan anak tersebut untuk dimintai pertanggungjawabannya. Pemkot juga akan melibatkan polisi dalam proses penanganan sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum berlaku.
"Wali Kota Banda Aceh menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap anak di Banda Aceh, serta telah mengeluarkan instruksi agar operasional daycare tersebut dihentikan," jelas Sulthan.
(nkm/nkm)











































