Pembunuh Ketua Golkar Maluku Tenggara Terancam Hukuman Mati

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 23 Apr 2026 20:21 WIB
Foto: Kedua pelaku pembunuhan Nus Kei ditahan di rutan Mapolda Maluku usai ditetapkan sebagai tersangka. (dok. Istimewa)
Maluku Tenggara -

Polisi resmi meningkatkan penanganan kasus pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

"SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, dilansir detikNews, Kamis

Kasus yang tengah disidik adalah dugaan pembunuhan berencana. Dua tersangka, yakni Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36), telah diamankan dan ditahan.

Keduanya dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 458 KUHP yang memiliki ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Rositah menjelaskan, pengiriman SPDP ke kejaksaan menjadi dasar koordinasi dalam proses penuntutan serta pengawalan berkas perkara hingga persidangan. Ia menegaskan seluruh proses dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Maluku Tenggara tetap aman. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.

Sebelumnya, peristiwa penikaman terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil, pada Minggu (19/4) sekitar pukul 11.25 WIT. Saat itu, Nus Kei baru saja tiba setelah melakukan perjalanan dari Jakarta.

"Terjadinya tindak pidana penikaman yang mengakibatkan meninggalnya Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei," kata Kombes Rositah Umasugi kepada detikcom.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Karel Sadsuitubun sekitar pukul 12.00 WIT. Ia sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Pelaku Ngaku Dendam

Polisi sebelumnya telah menangkap dua pria berinisial HR (28) dan FU (36) yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra. Keduanya mengaku melakukan aksi tersebut karena motif balas dendam.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pelaku adalah balas dendam," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi kepada wartawan, Senin (20/4).

Menurut Rositah, kedua tersangka menyimpan dendam karena menuding Nus Kei sebagai dalang pembunuhan saudara mereka, Fenansius Wadanubun, yang terjadi pada 2020 di kawasan Kalimalang, Bekasi.

"Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak dibalik pembunuhan saudara kedua pelaku atas nama Fenansius Wadanubun alias Dani Holat," jelasnya.

"Yang terjadi pada tahun 2020 di Jakarta samping Apartemen Kalimalang, Bekasi," tutupnya.



Simak Video "Video: WN Australia Bunuh 2 Anak lalu Gantung Diri di Bali Alami Gangguan Kecemasan"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork