Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik-Pemerasan, Codeblue Diperiksa

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik-Pemerasan, Codeblue Diperiksa

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 21 Apr 2026 18:00 WIB
William Anderson alias Codeblu di Polres Metro Jakarta Selatan.
Foto: William Anderson alias Codeblu di Polres Metro Jakarta Selatan. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Bareskrim Polri tengah memeriksa food reviewer Codeblu terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan yang diajukan oleh PT Prima Hidup Lestari dengan merek Clairmont.

"Ya (Codeblu) sedang diperiksa untuk diambil keterangannya," ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Andrian Pramudianto, dilansir detikNews, Selasa (21/4/2026).

Andrian belum memaparkan secara rinci materi pemeriksaan tersebut. Untuk diketahui, Laporan terhadap Codeblu diketahui diajukan pada 2 Februari 2026 dan tercatat dengan nomor STTL/51/II/2026/BARESKRIM. Kuasa hukum Clairmont, Reagan, menjelaskan bahwa pihaknya secara resmi melaporkan Codeblu ke Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya lebih akan menjelaskan lebih ke teknis pelaporan. Jadi yang kami laporkan di sini, yang bersangkutan inisial CB, nama aslinya WA, itu kami laporkan di Mabes Polri," kata Reagan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/2).

Reagan juga mengungkap adanya tawaran konsultasi yang dianggap sebagai bentuk pemerasan. Ia menyebut dugaan itu muncul setelah Codeblu memberikan ulasan negatif terhadap produk Clairmont.

ADVERTISEMENT

"Karena memang modusnya itu konsultasi. Awalnya bahkan ditawarkan senilai Rp 600 atau 650 juta. Kemudian dengan dalih, 'Oh saya kasih diskon' menawarkan kembali Rp 350 juta yang buat kami itu sebenarnya bukan penawaran yang baik, tapi merupakan suatu bentuk pemerasan yang kita sebut sebagai preman digital sekarang," katanya.

Selain itu, pihak Clairmont turut menyoroti dugaan manipulasi data autentik yang dinilai sebagai fitnah. Salah satu contohnya adalah tudingan bahwa perusahaan tersebut menyalurkan kue berjamur dan tidak layak ke panti asuhan, serta penggunaan topper bekas pada produk yang dijual, yang menurut pihak perusahaan sebenarnya hanya digunakan untuk display.

Pemilik Clairmont, Susana Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar dalam periode akhir 2024 hingga 2025 akibat polemik yang melibatkan Codeblu.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads