Petani inisial PS (35) di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi karena nekat menanam ganja di dapur rumahnya. Selain puluhan tanaman ganja, pihak kepolisian juga menyita narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Pekan Selasa, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Jumat (16/4/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.
"Iya benar, kami telah mengamankan seorang petani yang terlibat dalam tiga aktivitas sekaligus, yakni menanam, mengedarkan, dan mengonsumsi narkotika," kata Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, Minggu (19/4/2026), melansir detikSumbagsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penanaman ganja di lingkungan permukiman. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres narkoba Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan 44 batang tanaman yang diduga ganja dengan tinggi antara 20 hingga 50 sentimeter yang ditanam di dapur rumah tersebut.
"Tanaman tersebut diperkirakan telah berusia sekitar tiga bulan," katanya.
Selain itu, petugas juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, serta alat isap berupa bong dan pirek kaca yang berada di atas meja.
"Temuan ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya berperan sebagai penanam, tetapi juga terlibat dalam peredaran serta penggunaan narkotika," ujarnya.
Kombinasi tiga peran dalam satu kasus ini menjadi salah satu pengungkapan yang kompleks di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Pengungkapan ini juga menjadi peringatan serius bagi masyarakat terkait ancaman narkotika.
"Pelaku menanam ganja di dalam rumahnya sendiri selama beberapa bulan, sekaligus menyimpan dan menggunakan narkotika. Ini menunjukkan bahwa kejahatan narkoba bisa terjadi di lingkungan terdekat kita. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus seperti ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ketentuan terkait peredaran, penyalahgunaan, dan budidaya tanaman yang mengandung narkotika. Penyidik juga akan memastikan penerapan pasal yang paling tepat berdasarkan hasil gelar perkara.
(dhm/dhm)











































