Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah dan melakukan penyitaan di tiga kantor layanan kapal di Kota Dumai. Penggeledahan ini dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi Pelaksanaan Jasa Layanan Kapal Perairan Wajib Pandu tahun 2015-2025.
Adapun penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan di tiga lokasi di Kota Industri. Ketiga lokasi itu yakni Kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai Dermaga B Pelabuhan Umum PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai serta Kantor PT Pelindo (Persero) Cabang Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim Dumai.
"Penggeledahan dan penyitaan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Jasa Layanan Kapal Pada Perairan Wajib Pandu Kelas 1 Dumai. Ini untuk Tahun Anggaran 2015- 2025," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggeledahan Tim Penyidik Pidana Khusus juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen. Termasuk barang elektronik yang nantinya akan dijadikan alat bukti.
Tindakan tersebut juga dilakukan untuk mencari informasi dan data yang diperlukan dalam rangka penegakan hukum. Langkah ini merupakan bentuk komitmen dan ketegasan Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi.
"Upaya ini tentu selaras dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden. Khususnya pada poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Zikrullah.
Zikrullah mengungkap penggeledahan tim Pidana Khusus dilakukan sejak sekitar pukul 09.30 WIB. Bahkan hingga saat ini proses penggeledahan masih dilakukan.
"Rata-rata pukul 9.30 WIB dan masih berlangsung sampai dengan saat ini. Dilakukan di 3 lokasi," kata Zikrullah.
(ras/nkm)











































