Polisi Ungkap 41 Kasus Narkoba di Kepri, 58 Tersangka Diamankan

Kepulauan Riau

Polisi Ungkap 41 Kasus Narkoba di Kepri, 58 Tersangka Diamankan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 10 Apr 2026 17:01 WIB
Polda Kepri menunjukkan barang bukti narkotika yang disita dari para pelaku. (Foto: Dok Polda Kepri)
Polda Kepri menunjukkan barang bukti narkotika yang disita dari para pelaku. (Foto: Dok Polda Kepri)
Batam -

Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap 41 kasus narkotika dalam periode12 Februari hingga 7 April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 58 orang tersangka.

"Total tersangka yang diamankan sebanyak 58 orang, terdiri dari 54 laki-laki dan 4 perempuan," kata Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Suyono dalam konferensi pers, Jumat (10/4/2026).

Suyono mengatakan dari puluhan kasus tersebut terdapat sejumlah perkara menonjol, termasuk jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas hingga peredaran narkotika jenis baru berupa cairan Etomidate.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pengungkapan tersebut, kami menyita berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu seberat 1.732,25 gram, 18.403 butir ekstasi, 2.568 pcs Etomidate, serta 162,36 gram Happy Water," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain pengungkapan kasus, Polda Kepri juga melakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka. Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam.

"Barang bukti yang dimusnahkan menggunakan incinerator milik BNNP Kepri agar seluruh zat terlarang terbakar sempurna," jelasnya.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu kristal sebanyak 1.828,56 gram, ekstasi 18.129 butir, serta Etomidate sebanyak 2.529 pcs. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Suyono menambahkan, beberapa kasus yang barang buktinya dimusnahkan yang menjadi sorotan antara lain penangkapan pasangan suami-istri di Lubuk Baja dengan barang bukti 183,61 gram sabu yang dikendalikan dari dalam lapas. Selain itu, pengungkapan peredaran 9.962 butir ekstasi dan 200 vape mengandung Etomidate di Sagulung juga berhasil digagalkan.

"Dari seluruh pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 30.559 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.




(dhm/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads