Lokot Nasution Bantah Terlibat Proyek DJKA di Sumatera

Lokot Nasution Bantah Terlibat Proyek DJKA di Sumatera

Juita Sinuhaji - detikSumut
Rabu, 08 Apr 2026 22:13 WIB
Sidang korupsi DKJA di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/4/2026)
Foto: Sidang korupsi DKJA di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/4/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Lokot Nasution bersaksi dalam sidang korupsi proyek Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Lokot mengatakan adanya pertemuan dirinya dengan Wahyu Kahar Putra direktur PT Antaraksa dan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto di Jakarta.

"Pertemuan kemarin ada terkait kerjaaan di Jakarta, saat itu saya ingin mencari pekerjaan. Saya bertemu Pak Eddy Kurniawan dan Wahyu rencananya investasi tapi nggak jadi," ucap Lokot Nasution saat bersaksi di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/4/2026).

Mendengar hal tersebut, hakim bertanya terkait pertemuan tersebut apakah membahas proyek DJKA wilayah Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertemuan tersebut tidak membahas proyek wilayah Sumatera kan?," tanya hakim ketua Khamozaro Waruwu.

Lokot menjawab, "Tidak ada yang mulia," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, hakim mengulik perjalanan karir Lokot Nasution diperkeretapian sebelum terjun ke dunia politik.

"Saudara kapan terakhir di PKK?," tanya hakim.

Lokot menjawab, "memulai karir di tahun 2018, saya pernah mengerjakan proyek Jombang-Madiun," tambahnya.

Lebih lanjut, hakim bertanya lagi terkait apakah ia pernah melakukan tindakan kotor seperti yang dilakukan terdakwa dan saksi-saksi yang terlibat.

"Pak Lokot sudah dengar semua tindakan kotor Muhammad Chusnul junior anda, Apakah pak Lokot juga melakukan hal yg sama?," tanya hakim.

Lokot menjawab, "Tidak pak," ucapnya.

Hakim kembali bertanya, "semua keterangan saksi terlibat apakah saudara mengetahui hal tersebut?," tanya hakim.

Lokot menjawab, "tidak pernah dengar," ujarnya.

Hakim mengatakan Lokot Nasution gagal jadi senior. Ia juga kembali bertanya terkait kedekatanya dengan Wahyu.

"Anda (Lokot) gagal jadi senior. Seberapa dekat Pak Lokot dengan Wahyu?," tanya hakim.

Mendengar hal pertanyaan tersebut, Lokot mengatakan ia memiliki kedekatan karena rumahnya dekat dengan Wahyu.

"Dekat rumah kami di Medan, sudah jauh-jauh hari sudah kenal dengan Wahyu dan kami tetanggaan," ucapnya.

Kemudian hakim juga bertanya terkait pertemuan di Jakarta diinisiasi oleh siapa.

Lokot menjawab, "pertemuan diinisiasi oleh Wahyu dalam rangka mencari pekerjaan," tambahnya.

Kemudian, hakim bertanya, "kenapa pak Eddy harus ketemu dengan Wahyu?," tanya hakim.

Lokot menjawab, "karena pak Eddy bagian swasta," tambahnya.

Menutup pertanyaan hakim, hakim bertanya kenapa lokot keluar dari PNS?," tanya hakim.

"Saya waktu itu, dipindahkan ke Maluku Utara, jauh-jauh merantau tiba-tiba dipindahkan lalu saya keluar dengan terhormat," tandasnya.

Dalam perkara ini, para terdakwa yakni Muhammad Chusnul selaku PPK pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. Lalu dari Wiraswasta bernama Eddy Kurniawan Winarto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah.

Untuk diketahui, proyek ini meliputi pembangunan jalur kereta Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Kisaran-Mambang Muda. Tersangka PPK diduga menerima suap hingga Rp 12,12 miliar dari rekanan.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads