Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mangkir dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan. Ia sebelumnya dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang yang digelar di PN Medan hari ini. Tidak ada pemberitahuan terkait alasan ketidakhadiran Budi tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris, mengatakan belum mendapatkan surat pemberitahuan terkait ketidakhadiran Budi Karya Sumadi.
"Sampai dengan pagi tadi, kami belum dapat surat pemberitahuannya. Kami sampai saat ini belum ada konfirmasi tentang ketidakhadiran beliau," ucapnya saat di ruangan Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi juga mengatakan seharusnya mantan Menhub Budi Karya Sumadi dihadirkan hari ini, sesuai permohonan persidangan sebelumnya. Ia menyebut sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari Budi.
"Harusnya permohonan sesuai dengan persidangan dahulu, memang diminta untuk hadir secara offline hari ini. Namun, sampai dengan hari ini belum ada pemberitahuan dari yang bersangkutan," tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan menunggu perkembangan selanjutnya dari majelis hakim.
"Kita tunggu pemberitahuan dari majelis hakim. Kemarin sudah diperiksa, namun mungkin masih ada beberapa mau ditanyakan kembali," imbuhnya.
Di persidangan sebelumnya, mantan Menhub Budi berjanji dan siap hadir di PN Medan, namun sidang hari ini Budi tidak hadir sebagai saksi kasus korupsi DJKA.
Untuk diketahui, proyek ini meliputi pembangunan jalur kereta Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Kisaran-Mambang Muda.
Dalam kasus ini, para terdakwa yakni, Muhammad Chusnul selaku PPK pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. Lalu dari swasta Komisaris PT Tri Tirta Permata bernama Eddy Kurniawan Winarto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah.
(nkm/nkm)











































