Nama Lokot Nasution Disebut saat Sidang Kasus Korupsi DJKA di PN Medan

Nama Lokot Nasution Disebut saat Sidang Kasus Korupsi DJKA di PN Medan

Juita Sinuhaji - detikSumut
Senin, 06 Apr 2026 23:28 WIB
Sidang kasus korupsi kereta api di PN Medan, Senin (6/4/2026)
Foto: Sidang kasus korupsi di PN Medan, Senin (6/4/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Sidang kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, wilayah Medan kembali digelar. Salah satu saksi, menyebut nama ketua Partai Demokrat Sumatera Utara Muhammad Lokot Nasution.

Dalam persidangan, saksi David Oloan Sitanggang selaku Direktur Antar Raksa (2025) menyebut nama Lokot Nasution. Selain itu, David juga mengatakan mengenal Lokot dari Wahyu (pimpinannya).

"Lokot Nasution saya kurang tahu, hanya tahu Pak Lokot dari Pak Wahyu. Mereka pernah ketemu," ucap David dalam persidangan digelar Senin di PN Medan (6/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

David juga mengaku bahwa perusahaannya, bersama PT Waskita Karya memenangkan proyek kerjasama operasional dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan.

"Saya dapat informasi dari Wahyu Tahan Putra. Permintaan penyiapan kerjasama antara PT Waskita, Antarasa dan Remenggo dalam pengerjaan proyek," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, David juga mengatakan ia hanya berkomunikasi dengan Wahyu. David mengetahui Lokot seorang anggota dewan dan bekas perhubungan perkeretaapian.

"Wahyu bertemu dengan Lokot di Jakarta. Saya tahu dari Pak Wahyu mereka bertemu. Saya tahu kalau Pak Lokot itu anggota dewan dan bekas dari perhubungan perkeretaapian," ucapnya.

David juga mengakui adanya pembagian fee proyek kepada sejumlah pihak. Bahkan, persoalan bagi bagi komitmen fee membuat keributan.

"Iya memang adai ribut ribut soal fee proyek karena besar dari dari 3,5 ke 10 persen. Keributan antara pimpinan Waskita dengan pak Eddy Amir," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Budi Karya hadir di persidangan secara zoom. Namun hakim Kamazaro meminta agar Budi dihadirkan di sidang 8 April lusa di PN Medan.

Selain itu, hakim juga meminta kepada jaksa KPK untuk menghadirkan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Lokot Nasution secara langsung di PN Medan berkaitan dengan perkara ini.

"Hadirkan juga Lokot secara langsung di Pengadilan Negeri Medan, pada sidang pekan depan," pinta hakim.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads