Videografer Amsal Sitepu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring mengatakan menghormati putusan hakim dan masih pikir-pikir untuk melakukan kasasi.
"Kita sudah mendengar putusan Amsal dari majelis hakim, kami menghormati putusan dari hakim," ucap Reinhard Harve Sembiring di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).
Lebih lanjut, Reinhard menambahkan langkah selanjutnya pihaknya akan pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya kami akan pikir-pikir terkait putusan tersebut. Kesempatan untuk pikir-pikir selama 7 hari ke depan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengatakan Amsal Sitepu dinyatakan tidak bersalah dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut. Amsal pun divonis bebas.
"Menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan vonis bebas ," kata majelis hakim diketuai M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (1/4/2026).
