Pengamat hukum sekaligus akademisi dari Universitas Pembangunan Panca Budi Medan (UNPAB), Redyanto Sidi Jambak memberikan pandanganya terkait kasus dugaan korupsi videograver Amsal Christy Sitepu.
Ia mengatakan penegakan hukum sejarusnya dilakukan dari hulu ke hilir, dapat diuji dan ditelusuri sejak penyelidikan, penyidikan dan seterusnya.
"Bukti-bukti sesuai unsur tindak pidana ada disana. Jika terdapat pelanggaran hukum seperti mark up maka tentu tidak berdiri sendiri," ujar Redyanto kepada detikSumut, Selasa (31/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Redyanto mengatakan, dalam kasus Amsal perhatian dari komisi lll DPR RI akan mengurai jika terdapat keanehan dalam pekara tersebut dan menjadi evalusi bagi penegak hukum.
"Atensi oleh Komisi III dapat mengurai jika terdapat keanehan hukum atas perkara tersebut. Sehingga menjadi masukan hukum kepada penegak hukum yg akan memutuskan termasuk juga evaluasi tipikor kejaksaan," tegasnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum sekaligus Dosen Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyebut dalam putusan dugaan korupsi yang di lakukan Amsal, hakim akan menjadi perisai kreatifitas intektualitas atau sekedar menghukum Amsal.
"Besok 1 April 2026 diagendakan sebagai jadwal putusan, tapi putusan tidak sekadar pembacaan vonis Amsal Sitepu. Besok merupakan ujian perdana bagi keberanian hakim dalam mengimplementasikan
Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional," ucapnya.
Azmi juga mengatakan publik menanti, apakah meja hijau akan melegalisasi 'vandalisme intelektual' dengan menganggap jasa kreatif senilai nol rupiah.
Ia menyebut, hakim seharusnya muncul dengan terobosan hukum sebagai "pahlawan" dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif yang melindungi hak atas ide dan imajinasi anak bangsa.
"Negara dalam hal ini, di Desa Kabupaten Karo, sudah mengambil manfaat dari video profil desa yang di buat Amsal dan Tim dimaksud. Hal tersebut menjadi sebuah paradoks moral jika negara sudah menikmati hasilnya," ungkapnya.
Azmi juga mengatakan video yang dibuat Amsal melayani kepentingan umum khususnya warga desa yang profilnya dibuatkan, namun anehnya proses kreatif pencipta video tersebut malah dianggap tak berharga.
"Putusan hakim besok sebagai 'cahaya keadilan' yang membuktikan bahwa di Indonesia, ide dan kreativitas dilindungi oleh hukum bukan dikriminalisasi oleh birokrasi. Semestinya sejak awal jaksa penuntut umum lebih teliti dapat membedakan antara 'transaksi jasa profesional yang sah' dengan 'niat jahat korupsi'," jelasnya.
Ia menilai karakteristik penegakan hukum yang seperti ini, sedang menciptakan preseden buruk yang mengganggu pekerja profesional dalam negeri ini terutama aspek karya seni kreator.
Lebih lanjut, ia menyebut putusan 1 April 2026 ini akan dicatat dalam sejarah hukum Indonesia sebagai yurisprudensi perlindungan pekerja kreatif. Ia katakan jika hakim berani membebaskan atau setidaknya mengoreksi nilai audit tersebut, maka hakim tersebut telah melakukan terobosann "ijtihad hukum" yang luar biasa sesuai semangat KUHP Nasional Baru.
"Kemenangan dalam kasus Amsal ini akan menjadi kemenangan bagi ribuan fotografer, editor dan seniman pelaku usaha kretaif di seluruh pelosok desa Indonesia. Mereka yang ingin berkontribusi bagi daerahnya," tandas Azmi.
(nkm/nkm)











































