Videografer asal Karo, Amsal Sitepu, didakwa melakukan korupsi Rp 202 juta di proyek pembuatan profil desa. Pengacara Amsal, Willyam Raja Dev, mengklaim kliennya tak punya niat jahat atau mens rea melakukan korupsi seperti yang didakwa oleh jaksa.
"Di dalam hukum pidana itu ada dikenal istilah mens rea. Mens rea itu adalah niat dan tidak bisa berdiri sendiri, sekarang kita bedah ulang mens rea-nya di mana kalau gini? sifatnya penawaran," ujar Willyam, Minggu (29/3/2026) malam.
Willyam mengatakan kepala desa berhak menolak para saat Amsal mengajukan penawaran. Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, tak kepala desa yang langsung menerima pada saat penawaran pertama.
Kliennya Amsal Sitepu, tidak berhenti saat penawaran pertama ditolak oleh kepala desa. Selanjutnya Amsal mengajukan penawaran ulang hingga empat kali.
"Namanya seperti orang jualan, mau nggak pak, saya buat video profil?. Tidak ada yang menerima jadi kita yakini mens rea itu tidak ada. Mengenai perbuatan, di mana pekerjaannya selesai sesuai dengan pengguna anggaran itu," tegasnya.
William menilai mark up atau penggelembungan anggaran yang didakwa jaska terjadi karena perbedaan harga. Apalagi, Inspektorat ada memberikan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
"Makanya kesannya yang dibuat Amsal adalah yang sudah digembungkan. Jadi dari situnya kata mark up itu," ungkapnya.
Dakwaan kepada Amsal, ujar William, yang ada di saluran resmi SIIP Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak lengkap. Sebab, ada beberapa poin yang dinilai nol oleh Inspektorat.
"Nah, itulah yang dibawa menjadi dasar dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Jadi memang tidak secara keseluruhan, mereka juga menggunakan teknik perhitungan yang lain juga," kata Willyam.
"Menariknya begini, yang melakukan perhitungan penilaian atas usul yang diajukan oleh Amsal yang sudah dikerjakan dan sudah selesai. Sampai hari ini tidak pernah diperiksa ahlinya," tambahnya.
Simak Video "Video Amsal Sitepu Terisak di DPR: Saya Hanya Bertahan Hidup, Kenapa Dipenjara?"
(astj/astj)