Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, eks Kadis PUPR M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Dani Nursalam menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Pekanbaru. Simpatisan terlihat beramai-ramai datang.
Sidang perdana digelar di ruang Soebakti dipimpin Ketua Majelis Delta Tamtama dan dua hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma. Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
Pantauan di lokasi ruang sidang dipadati simpatisan Abdul Wahid. Mereka datang untuk memberikan dukungan dan empati atas kasus yang menimpa Abdul Wahid di kasus 'jatah preman'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dakwaan dibacakan, Abdul Wahid akhirnya angkat bicara sejak pertama kali ditangkap. Abdul Wahid membantah telah menerima aliran uang jatah preman sesuai yang disampaikan KPK.
"Dalam konferensi pers ada narasi OTT, tapi dakwaan jaksa KPK tidak ada OTT. Ini ada sesuatu kejangggalan menurut saya," kata Wahid di ruang sidang.
Selanjutnya Abdul Wahid membantah ada menerima aliran dana Rp 800 juta. Sebab, dalam dakwaan juga tidak ada disebutkan terkait aliran secara langsung.
"Kedua dalam konfrensi pers bahwa saya menerima uang secara langsung 800 juta. Ternyata dalam dakwaan tidak ada saya menerima secara langsung uang Rp 800 juta," katanya.
Sidang lanjutan dengan agenda eksepsi akan digelar 30 Maret mendatang untuk Abdul Wahid. Sedangkan Arief dan Dani digelar pada 2 April.
Wahid sendiri keluar ruang sidang dalam kondisi cerah. Wahid terlihat menyambut sejumlah simpatisan yang lama menunggu di luar sidang.
(ras/mjy)











































