Manfaatkan Momen Mudik untuk Antar Sabu, 2 Warga Aceh Ditangkap di Kualanamu

Manfaatkan Momen Mudik untuk Antar Sabu, 2 Warga Aceh Ditangkap di Kualanamu

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Selasa, 17 Mar 2026 15:01 WIB
Dua warga Aceh diamankan di Bandara Kualanamu karena membawa narkoba
Foto: Dua warga Aceh diamankan di Bandara Kualanamu karena membawa narkoba (Dok. Ditresnarkoba Polda Sumut)
Deli Serdang -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2 kilogram di Bandara Kualanamu. Sabu itu rencananya dikirim ke Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan modus mudik Lebaran.

"Kami mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 2 kg yang dikemas dalam delapan bagian, dibuat setipis mungkin, lalu diselipkan di celana," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Selasa (17/3/2026).

Dua pelaku berinisial MF (22) dan FN (21), warga Aceh, ditangkap saat hendak berangkat melalui rute pesawat Kualanamu - Jakarta - Lombok. Keduanya membawa sabu menggunakan dua koper.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Koper satu dimasukkan ke bagasi, satu lagi dibawa ke kabin. Tujuan tersangka ke NTB," ujarnya.

Andy mengatakan, pelaku memanfaatkan momen mudik Lebaran untuk mengedarkan narkoba antarpovinsi.

ADVERTISEMENT

"Pelaku dari Aceh ke Medan, lalu ke Bandara Kualanamu menuju Lombok. Mereka memanfaatkan momen mudik ini," jelasnya.

Kasus ini terungkap pada Kamis (12/3) malam sekitar pukul 19.25 WIB setelah polisi menerima informasi dari petugas keamanan bandara (AVSEC) soal penumpang mencurigakan.

Petugas kemudian mengamankan MF di terminal keberangkatan. Dari koper yang dibawanya, ditemukan empat bungkus sabu seberat sekitar 1 kilogram.

Dari pengembangan, polisi menangkap FN di ruang tunggu Gate 11. Dari barang bawaannya di sistem bagasi (BHS), ditemukan empat bungkus sabu lainnya seberat sekitar 1 kilogram.

"Total barang bukti sekitar 2 kilogram sabu," ujarnya.

Dari pemeriksaan, sabu tersebut berasal dari pria berinisial JB di Aceh. Kedua pelaku dijanjikan upah Rp140 juta jika berhasil mengantar barang tersebut ke Lombok.

Namun, keduanya baru menerima Rp5,5 juta untuk biaya perjalanan. Tiket pesawat disiapkan oleh pemberi perintah.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads