Bawa Sabu Senilai Rp 9,9 Miliar dari Malaysia ke Dumai, Eks PMI Ditangkap

Riau

Bawa Sabu Senilai Rp 9,9 Miliar dari Malaysia ke Dumai, Eks PMI Ditangkap

Raja Adil Siregar - detikSumut
Rabu, 11 Mar 2026 23:02 WIB
Polres Dumai saat rilis kasus penangkapan
Foto: Polres Dumai saat rilis kasus penangkapan sabu (Dok Polres Dumai)
Dumai -

Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai, Riau menangkap penyelundup sabu senilai Rp 9,9 miliar. Sabu seberat nyaris 10 Kg itu dibawa oleh mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kendal, Jawa Tengah.

Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang mengatakan tersangka berinisial MN (25). Dia ditangkap di pinggir Jalan Arifin Ahmad, Kota Dumai.

"Barang bukti yang disita tidak main-main, yakni 10 bungkus sabu dengan berat total mencapai 9.960,31 gram atau hampir 10 Kg," kata Kapolres Bengkalis AKBP Angga, Rabu (11/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angga mengungkap penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dari Malaysia. Barang dikirim jalur laut di daerah Selingsing.

Dari laporan itulah Tim Opsnal melakukan pengintaian dan mencurigai seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor Suzuki Spin. Bahkan kendaraan itu dalam keadaan mogok dan didorong pengendara lain.

ADVERTISEMENT

"Saat dihadang, teman si tersangka yang mendorong motor berhasil melarikan diri. Sementara MN diringkus beserta barang bawaannya," kata Angga.

Dalam pemeriksaan terungkap MN mantan PMI asal Kendal, Jawa Tengah, yang baru saja pulang dari Malaysia. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ransel hitam berisi 10 paket diduga sabu.

"Selain narkotika, kami juga menyita ponsel, sepda motor dan uang tunai Rp 1,9 juta dari pelaku MN," katanya.

MN sendiri mengaku barang didapat dari seseorang berinisial M yang kini berstatus DPO. Dalam perintah itu, MN diminta untuk menyerahkan barang kepada seseorang berinisial F.

Rencananya, sabu akan dibawa lebih lanjut menuju wilayah Jawa Tengah melalui jalur darat dan diedarkan di sana. Motif ekonomi menjadi alasan utama pelaku nekat terjun ke dunia hitam ini.

"MN dijanjikan upah menggiurkan sebesar Rp 30.000.000 oleh M (buron) jika berhasil mengantarkan paket tersebut sampai ke tangan F. Hingga saat ditangkap, tersangka mengaku baru menerima uang muka Rp 2,4 juta yang sedianya akan digunakan sebagai biaya transportasi untuk pulang ke kampung halamannya di Semarang," tegas Angga.

Dalam kasus ini, anggota Satnarkoba juga mengamankan seorang pria berinisial K yang berprofesi sebagai tukang ojek yang menjemput MN. Namun, setelah dilakukan gelar perkara dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Dumai, K tidak terbukti masuk dalam jaringan tersebut.




(ras/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads