Mantan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Pematangsiantar, Tohom Lumbangaol divonis 1 tahun penjara. Terdakwa terjerat kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) tahun 2024 senilai Rp 48,6 juta.
Sidang putusan dipimpin oleh majelis hakim diketuai Cipto Nababan, bersama dua hakim lainnya. Sidang berlangsung diruang Cakra 5 Pengadilan Negeri(PN) Medan, Kamis(5/3/2026)sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara, serta membayar denda sebesar 10 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan 10 hari," ucap ketua hakim Cipto.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak menyesali perbuatannya.
"Hal meringankan terdakwa berperilaku baik sebagai ASN, sopan dan belum pernah dihukum," ucap hakim Cipto Nababan.
Vonis yang dijatuhi hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Tohom dituntut JPU empat tahun enam bulan 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Perbuatan Tohom telah memenuhi unsur dakwaan primer, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai mendengar putusan, hakim Cipto memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya berpikir-pikir selama 7 hari kedepan menerima atas putusan atau banding.
Sebelumnya, kasus korupsi itu bermula dari pemberian izin penutupan trotoar dan area parkir di depan RS Vita Insani untuk renovasi bangunan pada 2024. Dishub Siantar menerbitkan tiga surat izin penutupan, ditandatangani langsung oleh Julham(sudah vonis) tanpa sepengetahuan Wali Kota.
Sebagai kompensasi, RS Vita Insani menyerahkan dana Rp 48,6 juta secara tunai kepada Tohom Lumbangaol, lalu diteruskan ke eks Kadis Perhubungan Siantar, Julham Situmorang. Namun, uang itu tidak pernah disetorkan ke kas daerah, tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah, dan tak diproses melalui mekanisme retribusi resmi. Julham pun disangkakan menyalahgunakan wewenang.
(nkm/nkm)











































