Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan resmi menahan tersangka Sunardi. Anggota DPRD Pelalawan itu resmi ditahan karena nekat memakai ijazah orang lain.
"Benar, tersangka SU sudah ditahan," kata Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara, Rabu (4/3/2026).
John memastikan Sunardi ditahan setelah menghadiri pemeriksaan tersangka pekan lalu. Sunardi datang didampingi langsung oleh kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"S sudah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Langsung ditahan tim penyidik," kata John.
Sunardi ditetapkan tersangka pertengahan Januari 2026 lalu. Penetapan tersangka itu setelah proses penyelidikan cukup panjang yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Pelalawan.
Sunardi dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.
Kini tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan akan segera melimpahkan BAP ke Kejari Pelalawan. Sehingga kasus ijazah palsu itu bisa segera disidangkan.
Sebelumnya John menyebut ijazah yang digunakan oleh Sunardi merupakan milik orang lain. Tetapi dipakai untuk kepentingan pribadi hingga duduk jadi anggota DPRD di Pelalawan.
"Ini terkait ijazah palsu, jadi ijazah paket C yang dia gunakan milik orang lain. Untuk sementara ini tidak ditahan karena pekan depan dipanggil lagi," katanya beberapa waktu lalu.
Ijazah Sunardi sendiri sempat menjadi persoalan sejak beberapa tahun terakhir. Sebab, ijazah yang digunakan untuk maju menjadi wakil rakyat itu disebut palsu atau milik orang lain.
Sunardi merupakan anggota DPRD Pelalawan aktif. Dia terpilih dari fraksi Partai Golkar untuk daerah pemilihan Pelalawan 3.
(ras/afb)











































