Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) inisial JPZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022. Anggaran proyek itu sebesar Rp 38 miliar.
"Nilai kontrak sebesar Rp 38.550.850.700. JPZ selaku PPK, " kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu, Selasa (3/3/2026).
Yaatulo mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Senin (2/3) usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan pelaku. Setelah berstatus tersangka, JPZ dibawa ke Lapas Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung mulai 2 Maret 2026 sampai dengan 21 Maret 2026 di Lapas Kelas II B Gunungsitoli," sebutnya.
Yaatulo menyebut tersangka melakukan aksinya dengan memanipulasi volume pekerjaan fisik, sehingga terjadi deviasi mutu. Selain itu, tersangka juga tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan.
Yaatulo belum memerinci jumlah perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. Namun, dia mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut
"Pengembangan kasus ini terus didalami oleh tim penyidik, terutama terhadap pihak- pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi," pungkasnya.
(fnr/nkm)











































