Seorang pria berinisial SR (38) ditangkap aparat kepolisian karena diduga membakar musala yang masih dalam tahap pembangunan. Tindakan itu disebut dipicu rasa kesal karena sebelumnya ia menolak pembangunan tempat ibadah tersebut di lokasi itu.
"Telah menangkap pelaku tindak pidana pembakaran bangunan yang direncanakan akan difungsikan sebagai musala," ujar Kapolres Maluku Tenggara Rian Suhendi dilansir detikSulsel, Sabtu (21/2/2026).
Peristiwa pembakaran terjadi di Ohoi atau Desa Hako, Kecamatan Kei Besar Selatan, Selasa (18/2) sekitar pukul 10.00 WIT. Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku kurang dari 1x24 jam usai kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan secara cepat dan terukur. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Api dilaporkan sempat melahap bagian belakang bangunan musala. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu segera berupaya memadamkan api sehingga tidak menjalar ke seluruh bangunan.
"Api sempat membakar bagian belakang bangunan tapi berhasil dipadamkan berkat kesigapan warga sekitar. Kebakaran pun tidak meluas dan tidak menimbulkan korban jiwa," bebernya.
Rian menyampaikan, aksi pembakaran diduga dilakukan karena pelaku merasa kesal. Ia sebelumnya telah meminta warga menghentikan pembangunan musala di lokasi tersebut, namun permintaan itu tidak diindahkan.
"Modusnya pelaku merasa kesal karena dia sudah melarang warga untuk tidak membangun tetapi warga tetap membangun," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Maluku Tenggara," pungkasnya.
(nkm/nkm)











































