Ponpes TKP Santri Dicabuli di Deli Serdang Ternyata Ilegal

Ponpes TKP Santri Dicabuli di Deli Serdang Ternyata Ilegal

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 20 Feb 2026 23:16 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro saat Konferensi pers.
Foto: Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro saat Konferensi pers. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Deli Serdang -

Pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) berinisial M alias Abi (31) mencabuli santriwatinya karena sering menonton video porno. Setelah diselidiki, pesantren itu ternyata ilegal atau tidak memiliki izin.

"Kami berkoordinasi dengan Departemen Keagamaan bahwa pondok pesantren tersebut belum memiliki izin sampai dengan sekarang, sehingga operasionalnya bisa dikatakan ilegal," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto saat konferensi pers, Jumat (20/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku mencabuli korban karena sering menonton video porno.

"Motif melakukan pencabulan dan persetubuhan ini karena sering melihat video porno. (Pelaku) pemilik sekaligus pengajar dan istrinya juga pengajar," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayu mengatakan di pesantren itu hanya ada 11 santriwati dan 1 santri laki-laki. Dari total tersebut, empat santriwati dicabuli dan satu santriwati disetubuhi oleh pelaku. Bahkan, saat menjalankan aksinya, pelaku juga menontonkan video porno kepada para korban.

"Selain itu, para santri juga diperlihatkan video porno, sehingga pada saat melakukan perbuatan tersebut, mereka sudah melihat video porno sebelumnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Perwira menengah polri itu mengatakan aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak November 2024. Pelaku biasanya melancarkan aksi di dapur dan kamar mandi pesantren.

M biasanya mencabuli para korban saat istrinya tengah pergi. Di pesantren tersebut, kata Bayu, yang menjadi tenaga pengajar hanya pelaku dan istrinya.

"Perbuatan itu dilakukan saat istrinya tidak di rumah. Ada dua tempat kejadian perkara, kamar mandi di pondok pesantren dan sebagian dapur. Modusnya adalah dengan merayu anak-anak tersebut, misalnya meminjamkan handphone miliknya yang berisi video-video porno," ujarnya.

Bayu menyebut pencabulan itu terungkap usai salah satu korban meminta berhenti dari pesantren itu. Setelah diinterogasi, anak itu mengaku menjadi korban pencabulan pelaku.

Usai mendengar pengakuan korban, orang tua para santri pun berkumpul untuk membahasnya. Setelah itu, orang tua santri mendatangi pesantren itu dan mengamankan pelaku ke Polrestabes Medan. Bayu mengatakan para korban telah diberikan pendampingan psikologis atas kejadian itu.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads