Tua Panjaitan (45) ditangkap bersama anaknya, Hendra Panjaitan (20) karena menganiaya pria bernama Wahyu Agung (28) hingga tewas di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, keduanya divonis 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Tua Panjaitan alias Maridon dan terdakwa II Hendra Syahputra Panjaitan oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun," demikian isi putusan hakim, seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (19/2/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU). Vonis ini berbeda dengan tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara.
Dalam dakwaan alternatif pertama JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Besar Tanjung Selamat, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Jumat, 4 Juli 22025 sekira pukul 02.30 WIB.
Kejadian berawal pada Minggu, Juni 2025 malam. Saat itu, korban Wahyu dan temannya, Reza tengah berjalan kaki. Saat itu, mereka berpapasan dengan terdakwa Hendra syahputra Panjaitan di simpang rumahnya.
Alhasil, Reza dan korban langsung menagih janji terdakwa Hendra yang akan mengangsur uang handphone milik Reza yang diduga digelapkan terdakwa Hendra.
"Saat itu, saksi Reza Syahputra dan terdakwa Hendra Syahputra Panjaitan bertengkar mulut hingga terdakwa Tua Panjaitan mendatangi saksi Reza dan membela terdakwa Hendra yang merupakan anaknya," demikian isi dakwaan tersebut.
Reza dan korban pun cekcok dengan terdakwa Tua. Namun, belakangan Reza Syahputra dan korban pulang.
Kemudian, pada hari Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB Reza dan korban serta dua orang teman mereka pergi ke salah satu minimarket. Di lokasi tersebut, Reza dan korban bertemu dengan para terdakwa. Pada saat itu, terdakwa Hendra juga telah membawa pisau di saku celananya.
Tua Panjaitan pun meminta anaknya untuk memukuli Reza, sehingga saat itu Reza dan terdakwa Hendra sempat duel. Setelah terdakwa Hendra terjatuh, Reza melihat Hendra menyelipkan pisau di pinggangnya. Melihat itu, Reza pun memilih mundur.
Simak Video "Bermain ATV dan Menikmati Keindahan Kampung Ladang di Deli Serdang"
(astj/astj)