Modus Pria di Asahan Cabuli Sejumlah Bocah SD

Modus Pria di Asahan Cabuli Sejumlah Bocah SD

Mhd Ilham Pradila - detikSumut
Rabu, 11 Feb 2026 20:01 WIB
Pria paruh baya di Asahan Cabuli Sejumlah Bocah SD (dok. Satres Polres Asahan)
Tersangka Pencabulan SS (53) (dok. Satres Polres Asahan)
Asahan -

Seorang pria yang juga karyawan BUMN perkebunan sawit mencabuli sejumlah bocah SD di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Asahan, Immanuel P. Simamora, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban awalnya sedang bermain di halaman depan masjid, kemudian tersangka memanggil korban untuk masuk ke dalam kedai miliknya.

"Pelaku melakukannya dengan cara memanggil para korban saat bermain di depan masjid," ucapnya kepada detikSumut, Rabu (11/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah korban masuk ke dalam kedai, tersangka kemudian mencabuli para korban.

"Sesampainya di dalam kedai tersebut, tersangka SS (53) melakukan pelecehan terhadap keempat korbannya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Setelah melakukan aksi bejat tersebut, pelaku memberi imbalan uang kepada para korban. Para korban mengaku merasakan sakit pada bagian kemaluan setelah dicabuli.

"Atas kejadian tersebut, para korban mengalami rasa sakit di bagian kemaluan dan trauma," ucapnya.

Berdasarkan hasil interogasi petugas, tersangka sudah kerap kali melancarkan aksi bejatnya terhadap anak-anak yang masih di bawah umur.

"Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut telah dilakukan secara berulang kali terhadap para korban," katanya.

Sementara itu, terdapat empat korban yang telah teridentifikasi, yakni AR (9), RDH (9), JPW (8), dan APR (8). Keempatnya masih duduk di bangku sekolah dasar.

"Empat orang korbannya masih di bawah umur," ucap Immanuel.

Mengetahui hal tersebut, salah satu orang tua korban kemudian memanggil para korban dan menanyakan hal yang dilakukan terhadap anak-anak tersebut kemudian melaporkannya ke Polres Asahan.

"Orang tua korban membuat laporan pengaduan ke Polres Asahan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/II/2026/SPKT/RESKRIM/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT, tanggal 6 Februari 2026," ucapnya.

Mengetahui laporan tersebut, Satreskrim Polres Asahan langsung melakukan penangkapan dan menetapkan tersangka terhadap pelaku.

"Melakukan penangkapan terhadap pelaku dan ↓udian selanjutnya dilakukan penahanan," ucapnya.

Pelaku diancam Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video KPAI Nilai Perlu Regulasi Seperti Perpres untuk Setop Perkawinan Anak"
[Gambas:Video 20detik]
(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads