Viral Warga Jadi Tersangka Usai Diduga Diserang Pecatan Polisi di Deli Serdang

Finta Rahyuni - detikSumut
Sabtu, 07 Feb 2026 20:31 WIB
Foto: Video viral saat dugaan penganiayaan terjadi antara Idran dan Syafrial. (Foto: dok. Media sosial)
Deli Serdang -

Satu video yang menarasikan seorang warga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) bernama Syafrial Pasha (53) didatangi sejumlah orang yang disebut hendak merusak pagar rumahnya, viral di media sosial. Belakangan, Syafrial ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan.

Berdasarkan video yang dilihat detikSumut, Sabtu (7/2/2026), terlihat awalnya ada sekitar 6 orang yang tertangkap kamera CCTV datang ke lokasi. Mereka terlihat memegang sambil menarik kayu dan seng yang memagari lahan yang berada di samping rumah yang disebut milik Syafrial tersebut.

Tak lama, datang Syafrial mendekati orang-orang itu dan mengambil kayu yang berada di dekat pagar tersebut. Syafrial terlihat mengayunkannya ke arah pria berjaket kombinasi hitam dan merah.

Pria berjaket itu sempat melakukan perlawanan dengan memukulkan patahan kayu yang diayunkan Syafrial dan mengayunkannya ke arah Syafrial. Syafrial kembali membalas mengayunkannya ke arah pria berjaket itu. Sementara beberapa orang lain yang dagang bersama pria berjaket itu mundur.

"Polsek Medan Labuhan menangkap pria lanjut usia (lansia), warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli atas tuduhan penganiayaan, padahal rumahnya dirusak dengan sekelompok orang," demikian narasi unggahan itu.

Saiful Amri selaku kuasa hukum Syafrial mengatakan peristiwa itu terjadi pada 19 November 2025, tepatnya di rumah kliennya di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Dia menyebut saat itu ada sekitar 5 orang yang datang dan berupaya merusak pagar rumah Syafrial.

Satu dari lima orang tersebut, kata Saiful, adalah pecatan polisi bernama Idran Ismi yang juga merupakan adik kandung Syafrial. Idran ini adalah pria yang mengenakan jaket kombinasi hitam dan merah yang terlibat pemukulan dengan Syafrial seperti dalam video viral itu

"Idran Ismi ini adalah salah satu mantan kepolisian yang dipecat. Nah, dialah yang membawa orang ini semua ke situ (rumah Syafrial). Syafrial Pasha dan Idram Ismi adalah saudara kandung," kata Saiful saat dikonfirmasi detikSumut.

Saiful mengatakan saat beberapa orang tersebut datang ke lokasi, kliennya tengah berada di dalam rumah. Lalu, kliennya mengecek CCTV dan melihat ada sejumlah orang yang datang ke depan rumahnya dan diduga hendak merusak pagar.

Saat datang itu, kata Saiful, beberapa orang tersebut membawa linggis hingga martil. Melihat hal itu, kliennya pun keluar rumah dan menemui adiknya dan beberapa orang lainnua. Dia menyebut Idran Ismi sempat melakukan provokasi hingga memicu emosi kliennya.

"Ada upaya provokasi yang dilakukan oleh Idran Ismi hingga klien saya melakukan perlawanan, menghalau supaya jangan masuk. Namun, terjadilah di situ bentrok-bentrokan," jelasnya.

Lalu, kata Saiful, pada 12 Januari 2026, kliennya dijemput paksa petugas kepolisian terkait laporan pihak Idran Ismi ke Polsek Medan Labuhan atas dugaan penganiayaan. Dia mengaku kliennya cukup terkejut dengan penangkapan itu.

Sebab, sebelumnya, Syafrial tidak mengetahui dilaporkan ke polisi dan juga tidak pernah diperiksa, bahkan hingga dilakukan penangkapan.

"Tanggal 12 (Januari) dilakukanlah penangkapan upaya paksa. Di situlah terlapor (Syafrial) tahu bahwasanya dia lagi dilaporkan. Ini tidak pernah mendapatkan surat panggilan untuk klarifikasi, sebagai saksi, sebagai tersangka juga enggak pernah. Seharusnya mekanismenya dalam KUHAP itu kan, kalau ada laporan, harusnya itu dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Penyelidikan itu meliputi olah TKP. Olah TKP itu, kan, harusnya dilakukan di tempat terlapor Nah, itu nggak dilakukan," ujarnya.

"Penyelidikannya ini ganjil lah kita bilang. Seharusnya ini tidak layak untuk naik ke penyidikan, tapi dinaikkanlah itu ke penyidikan di tanggal 31 Desember. Mekanismenya harusnya ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan itu diberikan kepada terlapor, sehingga terlapor itu tahu kalau dia lagi dilaporkan, ini tidak diberikan. Pas penangkapan tersebut, kepolisian hanya membawa surat tugas tangkap, bukan surat penangkapan. Nah, seharusnya itu ada, surat penangkapan itu diberikan kepada keluarga terlapor," sambung Syaiful.



Simak Video "Bermain ATV dan Menikmati Keindahan Kampung Ladang di Deli Serdang"


(fnr/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork