Eks Dirut PTPN-Kakanwil BPN Didakwa Korupsi Penjualan Aset ke Citraland Rp 263 M

Juita - detikSumut
Rabu, 21 Jan 2026 20:33 WIB
Foto: Sidang perdana kasus jual beli aset BUMN ke Citraland di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu(21/1/2026) (Juita Sinuhaji/detikcom)
Medan -

Empat terdakwa kasus penjualan PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun perumahan Citraland seluas 8.077 hektare menjalani sidang perdana. Jaksa mendakwa keempat terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp
263,4 miliar.

Keempat terdakwa yakni Irwan Perangin-angin selaku eks Dirut PTPN II, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP),
Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut), Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang.

"Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 263.435.080.000 (Rp263,4 miliar)," ucap JPU Hendri Edison Sipahutar saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/1/2026).

Jaksa menjelaskan, Askani dan Abdul berperan sebagai orang yang diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP. Penerbitan HGB tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara.

Keduanya juga diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Sehingga, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.

Sementara, Irwan dan Iman merupakan orang yang mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.

Sehingga, pemasaran dan penjualan perumahan Citraland yang berlokasi di daerah Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa oleh PT DMKR diduga telah melanggar hukum.

Perbuatan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ini diduga dilakukan oleh pihak PT NDP secara kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Dari luas lahan 8.077 hektare tersebut, kurang lebih 93 hektare telah berstatus HGB.



Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: OTT KPK di BNPB-Langit Oranye di Palangka Raya"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork