Bea Cukai Amankan Speedboat Angkut Barang Ilegal di Perairan Tanjung Uban

Kepulauan Riau

Bea Cukai Amankan Speedboat Angkut Barang Ilegal di Perairan Tanjung Uban

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 09 Jan 2026 12:00 WIB
Bea Cukai Amankan Speedboat Angkut Barang Ilegal di Perairan Tanjung Uban
Foto: Speedboat bawa barang ilegal diamankan di perairan Tanjung Uban Batam. (Istimewa)
Batam -

Bea Cukai Batam menggagalkan upaya pengeluaran barang tanpa dokumen kepabeanan melalui jalur perairan dari Batam ke Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Satu unit speedboat yang mengangkut muatan ikut diamankan.

"Penindakan dilakukan terhadap satu unit speedboat di Perairan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, pada Rabu (7/1) dini hari," kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Jumat (9/1/2025).

Zaky menyebut penindakan berawal dari informasi Tim Intelijen Bea Cukai Batam pada Selasa (6/1). Informasi tersebut terkait dugaan adanya pengangkutan barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dokumen resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Patroli BC 11001 dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) langsung melakukan patroli laut di wilayah yang dicurigai," ujarnya.

Sekitar pukul 02.50 WIB, petugas mendapati sebuah objek bergerak cepat dari arah Punggur, Batam, menuju Tanjung Uban, Bintan. Setelah dilakukan pengejaran, objek tersebut diketahui merupakan speedboat SB. JJ Indah 2.

ADVERTISEMENT

"Saat dilakukan upaya penghentian, kapal sempat melakukan perlawanan dan beberapa kali mencoba melarikan diri," ujarnya.

Pada pukul 03.10 WIB, petugas berhasil menguasai speedboat tersebut dan melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kapal mengangkut sejumlah barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

"Speedboat beserta kru dan muatannya kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Unit K-9 P2 Bea Cukai Batam turut dikerahkan untuk melakukan pelacakan terhadap sarana dan muatan guna mengantisipasi penyelundupan narkotika," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa 54 koli barang paket campuran berbagai jenis. Barang tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

"Atas perbuatan tersebut, para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas," ujarnya.

Zaky mengatakan Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan di jalur perairan untuk mencegah praktik pengeluaran barang ilegal dari kawasan bebas.

"Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk menjaga kepatuhan dan melindungi kepentingan negara," ujarnya.

Zaky juga mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku serta aktif memberikan informasi kepada Bea Cukai.

"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan," ujarnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads