2 Terdakwa Pengoplos Gas Divonis 8 Bulan Penjara di PN Medan

2 Terdakwa Pengoplos Gas Divonis 8 Bulan Penjara di PN Medan

Juita Sinuhaji - detikSumut
Senin, 22 Des 2025 23:01 WIB
2 Terdakwa Pengoplos Gas Divonis 8 Bulan Penjara di PN Medan
Foto: Susana sidang vonis 2 terdakwa pengoplos gas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/12/2025) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Dua terdakwa, Jafar alias Amin (43) dan Hosmin alias Acai (58), divonis 8 bulan penjara. Kedua terdakwa terbukti melakukan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi.

"Menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 8 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan kepada para terdakwa," ujar majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat, di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/12/2025).

Majelis hakim menilai, perbuatan para terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut pidana 10 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menentukan sikap, menerima putusan atau mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, aksi pengoplosan gas dilakukan pada 16 Agustus 2025 lalu di Kedai Penang, Jalan Platina Raya, Medan.

Terdakwa menggunakan metode peningkatan tekanan dengan merendam tabung gas 12 kilogram kosong ke dalam baskom berisi es batu yang dikelilingi ring seng, sebelum gas dari tabung 3 kilogram dialirkan menggunakan alat oplos hingga penuh.

Setelah terisi, tabung gas 12 kilogram tersebut disegel dan dipasarkan kepada konsumen. Satu tabung gas non subsidi diisi dari empat tabung gas 3 kilogram bersubsidi yang dibeli seharga Rp17 ribu per tabung. Gas hasil oplosan itu kemudian dijual dengan harga Rp180 ribu hingga Rp200 ribu per tabung.

Kasus ini terungkap karena adanya laporan dari masyarakat setempat, sehingga Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan dan menangkap kedua pelaku.




(afb/afb)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads