Irfan Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Pakai Panah di Belawan

Irfan Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Pakai Panah di Belawan

Juita Sinuhaji - detikSumut
Senin, 22 Des 2025 22:12 WIB
Irfan Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Pakai Panah di Belawan
Foto: Susana persidangan tuntutan terdakwa Irfan kasus pembunuhan berlangsung di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/12/2025). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Seorang nelayan bernama Irfan alias Ipan Jengkol, dituntut 9 tahun penjara karena diduga membunuh remaja berusia 16 tahun bernama Muhammad Rasyid Ridla alias Rasyid. Irfan diduga membunuh dengan menembakkan anak panah saat tawuran di Belawan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan alias Ipan Jengkol dengan pidana penjara selama sembilan tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan, Rizki Fajar Bahari, di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/12/2025).

Menurut JPU, terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan orang lain mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, majelis hakim Muhammad Kasim, memberikan kesempatan kepada Irfan melalui tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di persidangan pada Senin (5/1/2025) mendatang.

Kasus dugaan pembunuhan itu terjadi pada Selasa (20/8/2024) sekira pukul 02.20 WIB lalu. Saat itu, Rasyid bersama teman-temannya yang merupakan kumpulan Pemuda Gudang Arang datang menyerang ke Lorong Papan sambil membawa senjata tajam ke jalan umum Taman Makam Pahlawan Belawan.

ADVERTISEMENT

Mengetahui hal tersebut, Irfan sebagai pemuda di Lorong Papan tersebut dan bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian pun terpancing. Lalu, ia bersama teman-temannya ikut melakukan tawuran.

Dalam tawuran tersebut, Irfan membawa kayu dan dua anak panah untuk menyerang Pemuda Gudang Arang. Sekitar pukul 02.30 WIB, pemuda Lorong Papan dan pemuda Gudang Arang saling melempar batu.

Irfan kemudian menembakkan sebuah anak panah ke arah tubuh Rasyid, akan tetapi tidak kena. Selanjutnya, Irfan kembali menembakkan sebuah anak panah besi runcing sepanjang 14 cm ke arah Rasyid.

Tembakan anak panah tersebut tertancap dada Rasyid bagian tengah. Tancapan anak panah seketika membuat Rasyid terduduk. Kemudian, Rasyid mencabut anak panah itu dengan tangannya sendiri.

Rasyid membuang anak panah di sekitar jalan umum Taman Makam Pahlawan Belawan. Tak lama berselang, Rasyid dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Labuhan Deli dan dinyatakan meninggal dunia sebelum tiba di RSU.




(afb/afb)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads