Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada 2023-2024. Pada pemeriksaan ini, KPK mendalami hasil temuan mereka dari pemeriksaan di wilayah Arab Saudi.
"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak juga ketika melakukan lawatan ke Arab Saudi, sehingga penjadwalan untuk pemeriksaan hari ini akan melengkapi keterangan-keterangan tersebut," kata jubir KPK Budi Prasetyo melansir detikNews, Selasa (16/12/2025).
Penyidik KPK sudah melakukan pendalaman ke Arab Saudi terkait kasus ini. Penyidik mendalami sejumlah hal, salah satunya soal fasilitas yang diterima jemaah benar tersedia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyebut detail dari materi ini akan disampaikan ketika Yaqut selesai diperiksa. Yaqut sudah dua kali diperiksa untuk tahap penyidikan kasus ini.
"Terkait dengan materi pemeriksaan nanti kami akan update pasca-dilakukan pemeriksaan," sebutnya.
Yaqut sudah tiba di gedung KPK pada pukul 11.43 WIB. Yaqut tak berkomentar banyak soal pemeriksaannya. Setelah itu dirinya menaiki ruang pemeriksaan pada pukul 11.46 WIB.
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
(afb/afb)











































