Sekongkol Timbun BBM Subsidi saat Langka, Operator-Pembeli di Sumut Ditangkap

Sekongkol Timbun BBM Subsidi saat Langka, Operator-Pembeli di Sumut Ditangkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 09 Des 2025 00:01 WIB
Sekongkol Timbun BBM Subsidi saat Langka, Operator-Pembeli di Sumut Ditangkap
Foto: Kasat Reskrim Porlestabes Medan AKBP Bayu Putro saat konferensi pers. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Polrestabes Medan mengungkap kasus penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang sempat langka beberapa waktu lalu karena bencana banjir. Aksi ini dilakukan oleh pembeli dengan bersekongkol dengan dua operator SPBU.

"Ada pihak-pihak terkait lainnya yang memanfaatkan momentum di tengah bencana ini untuk memperoleh keuntungan, yaitu dengan mengambil BBM tanpa hak atau tanpa seizin Pertamina, mengambil BBM bersubsidi Pertalite, sehingga dijual dengan harga yang di atas harga rata-rata. Untuk saat ini yang telah kita amankan ada lima orang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto saat konferensi pers, Senin (8/12/2026).

Bayu memerinci para pelaku beraksi di dua SPBU, yakni di SPBU di Pasar 10 Kecamatan Percut Sei Tuan dan SPBU di Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan. Adapun kelima pelaku terdiri dari dua operator di masing-masing SPBU dengan inisial AH (18) dan MHN (56).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, ada juga pelaku M (47) yang membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan mobil pikap yang telah dimodifikasi, SY (43) membeli dengan menggunakan becak dan seorang pelaku lagi yang merupakan penjual BBM eceran.

ADVERTISEMENT

"Ada dua operator (SPBU), masing-masing dari becak bentor maupun dari mobil. Dari masing-masing SPBU satu operator, kemudian pembeli kita kenakan juga," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan memodifikasi kendaraan miliknya. Di bagian belakang mobil tersebut telah disiapkan jeriken-jeriken.

Nantinya, saat proses pengisian BBM bersubsidi di SPBU, BBM yang dari tangki akan disedot menggunakan pompa ke dalam jeriken.

Untuk mendapatkan BBM dengan jumlah banyak ini, pelaku bekerja sama dengan operator SPBU. Dalam hal ini, operator SPBU menggunakan barcode pengisian BBM bersubsidi milik pengendara lain yang telah lebih dulu difotonya dan digunakannya untuk pengambilan minyak para pelaku.

Pelaku AH bahkan mengaku memiliki 10 stok barcode yang akan digunakannya untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi itu.

Alhasil, para pelaku yang harusnya menggunakan barcode untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU itu, tidak perlu lagi menunjukkan barcode miliknya karena sudah menggunakan barcode yang disiapkan operator.

Dengan begitu, pelaku bisa menggunakan barcode miliknya untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU lain.

"Pada saat di SPBU yang seharusnya dia menunjukkan barcode, dengan dia kerja sama dengan operator, tanpa memiliki barcode, si pembeli ini bisa mendapatkan Pertalite karena si operator ini sudah menyimpan di dalam suatu alat. Di mana barcode itu milik orang lain. Setelah dilakukan pengisian oleh operator, Pertalite tersebut dipindahkan dengan pompa ke jeriken yang berada di kursi penumpang belakang, sebanyak empat jeriken. Setelah kita ukur, setelah kita cek, ada sekitar 140 liter," ujarnya.


Harga BBM Bersubsidi Dinaikkan

Setelah mendapatkan BBM bersubsidi dengan jumlah banyak, pelaku membawanya pulang dan mengisinya ke pertamini miliknya. Harga pertalite yang seharusnya dijual Rp 10 ribu per liter, dinaikkan pelaku menjadi Rp 12 ribu per liter. Selain itu, operator SPBU itu juva mendapatkan upah mulai dari Rp 5 sampai Rp 10 ribu setiap pengisian.

"Kemudian dia didistribusikan sendiri dengan Pertamina miliknya yang berada di rumahnya. Keuntungan per liternya sekira Rp 2.000. Namun, dari situ pun dari operator ini mendapatkan keuntungan satu kali pengisian antara Rp 5.000 sampai dengan Rp 10.000," ungkap Bayu.

Para pembeli ini telah menjalankan aksinya dengan jangka waktu yang bervariasi mulai dari 1-4 tahun. Sementara pelaku AH mengaku baru melakukan aksi itu sekitar 4 bulan. Jahatnya, para pelaku juga melakukan aksinya saat beberapa wilayah di Sumut tengah kesulitan BBM karena bencana yang terjadi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo UU Ciptaker, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.

Bayu turut mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Kami tidak akan berhenti kepada pelaku-pelaku yang memodifikasi mobil niaga menjadi mobil angkutan BBM bersubsidi. Kita akan menindaklanjuti, ini baru permulaan. SPBU diminta menjaga ketertiban, menolak pengisian tidak wajar, dan segera melapor jika ada temuan atau indikasi-indikasi pelanggaran tersebut. Masyarakat diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan melalui layanan 110," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pria di Bali Modif Mobil untuk Timbun BBM Bersubsidi, Punya 22 Barcode"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads