Kejatisu Kembali Tahan 1 Tersangka Korupsi Smartboard di Tebing Tinggi

Kejatisu Kembali Tahan 1 Tersangka Korupsi Smartboard di Tebing Tinggi

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 04 Des 2025 22:02 WIB
Kejatisu Kembali Tahan 1 Tersangka Korupsi Smartboard di Tebing Tinggi
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Medan -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan papan tulis interaktif (Smartboard) di Tebing Tinggi. Tersangka juga langsung ditahan kejaksaan.

"Telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu inisial IK selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi periode jabatan tahun 2024," ujar Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Khairur Rahman Nst, Medan, Kamis(4/12/2025).

Khairur mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup dan peran tersangka dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah melakukan pembelian papan tulis interaktif merk viewsonic sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) unit secara E-Katalog dari PT.G.E.E.P sebagai perusahaan reseller," jelas Khairur.

Dalam hal ini, selaku pengguna anggaran tersangka diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Ia tidak menjalankan sesuai aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa.

ADVERTISEMENT

"Tersangka IK, dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," tegasnya.

Khairur juga mengatakan, untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, tersangka ditahan selama 20 hari.

"Dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025 dengan perintah melakukan penahahan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Khairur mengatakan terkait keterlibatan pihak lain, sampai saat ini penyidik masih dan akan terus bekerja. Apabila ditemukan bukti cukup makan akan dilakukan tindakan hukum.

"Terkait keterlibatan pihak lain, sampai saat ini penyidik masih dan akan terus bekerja. Tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya kepada siapa saja yang diduga terlibat," tandasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sumatra Utara telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya juga sudah ditahan.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads