Ibu yang membuang mayat bayi melalui jasa ojek online (ojol), Najma Hamida (21), dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Bayi yang dibuang tersebut merupakan hasil hubungan sedarah.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Najma Hamida selama 5 tahun penjara," ujar JPU Rizkie A Harahap di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/12/2025) sore.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan Najma telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni kelalaian yang menyebabkan kematian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Sementara itu, Reynaldi (25), abang kandung Najma yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, menjalani sidang pembelaan pada hari yang sama. Penasihat hukumnya meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman.
Sebelumnya, kasus ini sempat menghebohkan publik, setelah seorang ojol bernama Yusuf menemukan mayat bayi dalam sebuah tas hitam. Bayi tersebut diantarkan ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur.
Yusuf awalnya diminta pengorder untuk menitipkan paket kepada marbot masjid, namun menolak karena tidak ada orang di lokasi.
Setelah tidak berhasil menghubungi nomor penerima dan menunggu cukup lama, Yusuf bersama warga memutuskan membuka tas tersebut dan mendapati isinya adalah mayat bayi.
Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Najma di sebuah kos di Jalan Selebes, Medan Belawan. Tak lama setelah itu, Reynaldi ditangkap di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, kedua terdakwa yang merupakan abang beradik diketahui telah menjalin hubungan sejak 2022. Bayi yang dibuang tersebut merupakan hasil hubungan sedarah.
(afb/afb)











































