Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Intan Tuwa Negu (22), warga Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Marliyati Louru Peda, rekan sesama ART, dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Sidang lanjutan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Andi Bayu dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, serta JPU Aditya Syaummil.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marliyati dengan pidana penjara selama 7 tahun, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata JPU Aditya Syaummil saat membacakan tuntutan, Senin (1/12/2025).
Dalam tuntutannya, JPU menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Pertama, terdakwa Marliyati atas perbuatan menyebabkan korban jatuh sakit, mengalami luka fisik, dan trauma psikis.
"Kedua, tindakan tersebut menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban. Ketiga, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan meluas di masyarakat," ujarnya.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menilai ada hal yang meringankan terdakwa yakni korban telah memaafkan terdakwa, dan terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan, korban sudah memaafkan terdakwa, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Jaksa menilai Marliyati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan korban luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 2 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut sebagaimana Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta turut serta melakukan kekerasan sesuai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Marliyati melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan. Sidang dengan agenda pembelaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/12).
Simak Video "Video: Sidang Kasus Penganiayaan ART di Batam, Majikan Dituntut 10 Tahun Bui"
(mjy/mjy)