Personel Polres Tanjungbalai Brigadir Ismoyo Ramadiansyah alias IR (30) dijatuhi sanksi pemecatan berdasarkan sidan etik. Ismoyo dipecat karena mencuri uang dari ATM milik AA seorang tersangka.
Setelah mencuri uang milik AA, Brigadir Ismoyo langsung kabur. Polres Tanjungbalai pun menetapkan Brigadir Ismoyo masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Sudah (DPO)," kata Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (29/10/2025) lalu.
Atas perbuatannya digelar sidang etik, dan hasilnya menjatuhkan sanksi pemecatan untuk Brigadir Ismoyo.
"Hasil Sidang etik, keputusan PTDH," kata Ipda M Ruslan saat dikonfirmasi detikSumut, Minggu (30/11/2025).
Ruslan mengatakan Brigadir Ismoyo saat ini masih dalam pencarian. Kini, Ismoyo juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Masih DPO," jelasnya.