Round Up

Sanksi Pemecatan untuk Brigadir Ismoyo Pencuri Uang dari ATM Tersangka

Tim detikSumut - detikSumut
Senin, 01 Des 2025 07:00 WIB
Foto: Ilustrasi polisi Indonesia. (AI)
Tanjungbalai -

Personel Polres Tanjungbalai Brigadir Ismoyo Ramadiansyah alias IR (30) dijatuhi sanksi pemecatan berdasarkan sidan etik. Ismoyo dipecat karena mencuri uang dari ATM milik AA seorang tersangka.

Setelah mencuri uang milik AA, Brigadir Ismoyo langsung kabur. Polres Tanjungbalai pun menetapkan Brigadir Ismoyo masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Sudah (DPO)," kata Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (29/10/2025) lalu.

Atas perbuatannya digelar sidang etik, dan hasilnya menjatuhkan sanksi pemecatan untuk Brigadir Ismoyo.

"Hasil Sidang etik, keputusan PTDH," kata Ipda M Ruslan saat dikonfirmasi detikSumut, Minggu (30/11/2025).

Ruslan mengatakan Brigadir Ismoyo saat ini masih dalam pencarian. Kini, Ismoyo juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Masih DPO," jelasnya.



Simak Video "Video: Komplotan Pencuri Bakar Minimarket Seusai Bobol ATM di Bandar Lampung"

(astj/astj)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork