4 Fakta Terkini Pembakaran Rumah Hakim PN Medan yang Didalangi Eks Sopir

Round Up

4 Fakta Terkini Pembakaran Rumah Hakim PN Medan yang Didalangi Eks Sopir

Tim detikSumut - detikSumut
Senin, 24 Nov 2025 08:01 WIB
Tampang Fahrul Aziz yang jadi dalang pembakaran rumah hakim PN Medan. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Foto: Tampang Fahrul Aziz yang jadi dalang pembakaran rumah hakim PN Medan. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Polrestabes Medan mengungkap kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu. Ternyata kebakaran itu didalangi eks sopir Khamozaro, Fahrul Azil Siregar. Berikut fakta-fakta baru kasus itu.

1. Didalangi Eks Sopir

Kapolresatbes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pelaku pembakaran yakni Fahrul Azil alias FA yang merupakan mantan sopir korban.

"Tersangka pembakaran adalah tersangka FA. FA adalah mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Jumat (21/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembakaran itu dilakukan sendiri oleh FA yang sudah mengetahui seluk beluk rumah korban karena sudah bekerja cukup lama dengan korban.

Selain FA, polisi juga menangkap pelaku lain yakni Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.

ADVERTISEMENT

"Tersangka mengetahui seluk beluk yang ada di komplek dan di rumah (korban)," jelasnya.

2. Motif Sakit Hati

Polisi juga mengungkap motif pelaku membakar rumah Khamozaro. Pelaku mengaku sakit hati dengan korban. Canvijn mengatakan, salah satu penyebab korban sakit hati yakni karena dipecat.

"Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban. Banyak alasan, salah satunya itu (karena dipecat)," jelasnya.

Dalam aksinya, FA berperan sebagai dalang sekaligus eksekutor.

"Perannya adalah dengan sengaja dan berencana membakar (rumah korban)," tambah Kapolrestabes.

3. Curi Ratusan Gram Emas

Selain melakukan pembakaran, pelaku FA juga mencuri ratusan gram emas milik istri Khamozaro yang disimpan di dalam kamar.

"Setelah berhasil mencuri perhiasan, dilanjutkan proses pembakaran (rumah)," kata Calvijn.

Belum dijelaskan berapa banyak perhiasan yang dicuri pelaku. Namun, pihaknya sudah menyita barang bukti perhiasan sebanyak 209,78 gram. Polisi juga menyita uang sebesar Rp 204 juta diduga hasil penjualan emas.

"Sejauh ini hanya perhiasan saja (dicuri), karena yang dibongkar hanya laci, brankas itu tidak ada dibongkar, karena tadi waktunya cuman 15 menit," sebutnya.

4. Peran Pelaku Lain

Selain FA, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya. Masing-masing berperan dalam aksi tersebut.

Salah satu tersangka, Hamonangan Simamora juga teman korban. Bahkan, usai kejadian, pelaku sempat membantu korban membersihkan bekas kebakaran.

"Tersangka dua (Hamonangan) memiliki hubungan kedekatan juga kepada korban. Pada saat terjadinya pembakaran tersebut tersangka dua juga membantu membersihkan dan membantu mengangkat barang-barangnya di TKP karena tersangka dua masih memiliki kedekatan terkait dengan hubungan jemaat di salah satu gereja," kata Calvijn.

Dalam kasus itu, pelaku Hamonangan ditangkap karena mengetahui rencana pelaku FA merampok dan membakar rumah korban. Selain itu, Hamonangan juga menemani pelaku menjual emas curian itu.

Hamonangan juga menginformasikan soal kondisi rumah pasca kebakaran kepada pelaku FA.

"Ini tersangka 2 perannya mengetahui rencana pencurian dan pembakaran, menerima hasil kejahatan Rp 25 juta dan ikut serta menjual hasil penjualan emas dari tersangka satu," jelasnya.

Perwira menengah polri itu menjelaskan bahwa setelah mencuri perhiasan di rumah korban, pelaku langsung menuju Toko Emas Barus untuk menjual sebagian hasil pencurian itu tanpa menggunakan surat resmi senilai Rp 25 juta.

Setelah itu, Fahrul menghubungi pelaku Hamonangan sambil menanyakan situasi rumah korban Khamozaro dan memberikan uang Rp 5 juta kepada Hamonangan untuk uang tutup mulut.

Pada 6 November, pelaku Fahrul kembali pergi ke Simpang Limun untuk menjual perhiasan hasil pencurian itu sebesar Rp 35 juta. Sebanyak Rp 10 juta diberikan pelaku kepada Hamonangan.

Lalu, di 8 November pelaku Fahrul kembali menjual emas curian itu di Toko Emas Barus seharga Rp 60 juta. Pada 10 November Fahrul bersama Hariman Sitanggang pergi menjual emas ke Toko Emas Munthe.

Sementara pelaku Medy Mehamat Amosta Barus adalah pemilik Toko Emas Barus yang membeli emas hasil curian tersebut.

"Pada 12 November tersangka 1 menjual perhiasan ke Toko Barus seharga 280 juta. Namun demikian, meminta untuk dikerjakan menempah kembali menjadi gelang dan cincin 75 gram, tetapi belum sempat dijadikan barang. Lalu, pada 13 November tersangka 1 (Fahrul) dan tersangka 2 (Hamonangan) menyerahkan di SPBU uang Rp 10 juta sambil menanyakan apakah semuanya aman," sebutnya.

Pada 14 November petugas kepolisian pun berhasil menangkap pelaku Fahrul. Calvijn menjelaskan uang hasil pencurian itu digunakan pelaku Fahrul untuk membeli sepeda motor.

"Motor, cincin yang diserahkan kepada istri tersangka dan hasil uang sekitar Rp 200 juta (diamankan). Tersangka 1 dari hasil penjualan (emas) itu membeli sepeda motor baru seharga Rp 19,2 juta," pungkasnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Tawuran Berujung Pembakaran di Makassar, 6 Rumah Hangus"
[Gambas:Video 20detik]
(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads