1 Pelaku Sempat Bantu Hakim PN Medan Bersihkan Rumah Usai Dibakar Eks Sopir

1 Pelaku Sempat Bantu Hakim PN Medan Bersihkan Rumah Usai Dibakar Eks Sopir

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 21 Nov 2025 22:24 WIB
Pelaku Hamonangan Simamora saat dihadirkam dalam konferensi pers. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Pelaku Hamonangan Simamora saat dihadirkam dalam konferensi pers. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Salah satu pelaku yang terlibat dalam pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu, bernama Hamonangan Simamora ternyata adalah teman korban. Bahkan, saat kejadian pelaku sempat membantu korban membersihkan lokasi kebakaran.

"Tersangka dua (Hamonangan) memiliki hubungan kedekatan juga kepada korban. Pada saat terjadinya pembakaran tersebut tersangka dua juga membantu membersihkan dan membantu mengangkat barang-barangnya di TKP karena tersangka dua masih memiliki kedekatan terkait dengan hubungan jemaat di salah satu gereja," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Jumat (21/11/2025).

Selain Itu, pelaku Hamonangan juga telah mengetahui soal rencana pelaku Fahrul Azis Siregar untuk merampok dan membakar rumah korban. Bahkan, pelaku Hamonangan ikut menemani pelaku menjual emas curian itu. Tak hanya itu, pelaku Fahrul juga selalu menanyakan soal kondisi rumah dan keluarga korban Khamozaro setelah peristiwa kebakaran kepada Hamonangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tersangka 2 perannya mengetahui rencana pencurian dan pembakaran, menerima hasil kejahatan Rp 25 juta dan ikut serta menjual hasil penjualan emas dari tersangka satu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Perwira menengah polri itu menjelaskan bahwa setelah mencuri perhiasan di rumah korban, pelaku langsung menuju Toko Emas Barus untuk menjual sebagian hasil pencurian itu tanpa menggunakan surat resmi senilai Rp 25 juta.

Setelah itu, Fahrul menghubungi pelaku Hamonangan sambil menanyakan situasi rumah korban Khamozaro dan memberikan uang Rp 5 juta kepada Hamonangan untuk uang tutup mulut.

Pada 6 November, pelaku Fahrul kembali pergi ke Simpang Limun untuk menjual perhiasan hasil pencurian itu sebesar Rp 35 juta. Sebanyak Rp 10 juta diberikan pelaku kepada Hamonangan.

Lalu, di 8 November pelaku Fahrul kembali menjual emas curian itu di Toko Emas Barus seharga Rp 60 juta. Pada 10 November Fahrul bersama Hariman Sitanggang pergi menjual emas ke Toko Emas Munthe.

Sementara pelaku Medy Mehamat Amosta Barus adalah pemilik Toko Emas Barus yang membeli emas hasil curian tersebut.

"Pada 12 November tersangka 1 menjual perhiasan ke Toko Barus seharga 280 juta. Namun demikian, meminta untuk dikerjakan menempah kembali menjadi gelang dan cincin 75 gram, tetapi belum sempat dijadikan barang. Lalu, pada 13 November tersangka 1 (Fahrul) dan tersangka 2 (Hamonangan) menyerahkan di SPBU uang Rp 10 juta sambil menanyakan apakah semuanya aman," sebutnya.

Pada 14 November petugas kepolisian pun berhasil menangkap pelaku Fahrul. Calvijn menjelaskan uang hasil pencurian itu digunakan pelaku Fahrul untuk membeli sepeda motor.

"Motor, cincin yang diserahkan kepada istri tersangka dan hasil uang sekitar Rp 200 juta (diamankan). Tersangka 1 dari hasil penjualan (emas) itu membeli sepeda motor baru seharga Rp 19,2 juta," pungkasnya.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads