Polisi menangkap mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu sebagai dalang pembakaran serta perampokan rumah Khamozaro. Aksi itu dilakukan pelaku Fahrul Azis Siregar dalam kurun waktu 15 menit.
Sementara tiga pelaku lainnya yang turut terlibat dalam kasus itu adalah Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
"Jadi, potensial suspek masuk ke perumahan 10.17 WIB dan keluar 10.32 WIB, sehingga penyidik dapat mengecilkan waktu dugaan kebakaran selama 15 menit. 15 menit itulah yang krusial, tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Jumat (21/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calvijn menjelaskan bahwa aksi itu telah lebih dulu direncanakan pelaku pada 30 Oktober 2025. Saat itu, pelaku Fahrul mengatakan kepada pelaku Hamonangan Simamora 'mau ku rampok rumah bos itu dan ku bakar rumahnya".
Pada 4 November 2025, pelaku pun melancarkan aksinya. Pada pukul 07.00 WIB, pelaku berangkat dari rumahnya dan pergi membeli pertalite di pertamini Deli Tua sekira pukul 07.30 WIB.
Lalu, di pukul 08.30 WIB pelaku berangkat ke Pengadilan Negeri Medan untuk minum kopi dan menanyakan keberadaan korban Khamozaro kepada sekuriti PN bernama Dedi Pratama.
"Jadi, tersangka memantau keberadaan Pak Hakim (Khamozaro)," jelasnya.
Setelah memastikan Khamozaro berada di PN, pelaku Fahrul berangkat menuju rumah pribadi Khamozaro di Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang sekira pukul 09.30 WIB.
Pada pukul 10.07 WIB, pelaku mulai memantau lokasi melalui Jalan Merak menuju belakang perumahan. Pelaku mengendarai sepeda motor sambil merokok dan memerhatikan kondisi rumah korban.
Sekira pukul 10.15 WIB, pelaku berhenti di taman kosong di dekat lokasi. Selang 1 menit, pelaku pindah ke depan Komplek AT Home Recidence untuk melihat situasi dan menuju komplek rumah korban.
Namun, pelaku memutuskan putar balik karena melihat ada dua orang sekuriti di perumahan Taman Harapan Indah. Sekira pukul 10.17 WIB, pelaku masuk komplek rumah korban. Lalu, sekira pukul 10.32 WIB, keluar dari komplek tersebut.
"Ternyata suspek tidak langsung masuk ke perumahan, di posisi yang ada CCTV tadi. Selama beberapa menit langsung menuju ke pintu masuk perumahan, tetapi melihat ada penjaga di sana, sehingga dia memutar kembali. Terlihat hasil pemeriksaan di dalam berkas perkara yang bersangkutan mengatakan, memastikan agar rencana berjalan tidak gagal," sebutnya.
Calvijn mengatakan istri Khamozaro pergi dari rumah dengan menggunakan mobil sekira pukul 09.30 WIB. Saat pergi, istri Khamozaro meletakkan kunci pintu rumah di rak sepatu yang berada di teras rumah.
Fahrul telah sekitar tiga tahun bekerja dengan korban sebagai sopir dan terakhir pada Oktober 2025. Hal itulah yang membuat pelaku mengetahui seluk beluk rumah korban.
"Tersangka masuk dan mengambil kunci di rak sepatu. Ada pintu masuk utama dua jenis pintu di depan adalah pintu besi dan di belakangnya lapis kedua pintu kayu. Fakta ditemukan pintu besi tidak dikunci, tersangka membuka pintu kayu dengan kunci rumah yang ditinggalkan istri korban di rak sepatu," kata Calvijn.
Setelah pintu terbuka, pelaku masuk ke dalam rumah. Lalu, pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan cara mencongkel pintunya menggunakan obeng.
Usai masuk, pelaku Fahrul langsung menuju lemari pakaian istri korban. Di situlah pelaku mengambil perhiasan istri korban dengan membobol lacinya menggunakan obeng.
Kemudian, pelaku meletakkan perhiasan itu di atas tempat tidur. Sebelum memasukkan perhiasan itu ke dalam tas selempangnya, pelaku lebih dulu mengeluarkan isi tasnya, termasuk botol berisi pertalite. Usai mencuri perhiasan itu, pelaku pun membakar kamar korban.
"Tersangka mengambil tisu bambu di dekat TV. Kemudian membakar pertama kali dalam bagian pintu (lemari), dibakar kedua di sebelahnya, ketiga di bawah laci. Kemudian di springbed tempat tidur dan memastikan terbakar. Tidak cukup dengan itu, ternyata tersangka mengeluarkan pertalite yang dibelinya dengan menyiramkan di tiga area. Sisanya dimasukkan dilempar ke dalam tempat tidur. Ini kondisi kamar sudah terbakar," sebutnya.
Setelah membakar dan mencuri perhiasan korban, pelaku pergi melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya. Pelaku, kata Calvijn, memacu lari sepeda motornya dengan kecepatan cukup tinggi.
Belakangan, sekira pukul 10.30 WIB, sejumlah saksi melihat kepulan asap dari rumah korban. Sekira pukul 10.42 korban dihubungi tetangganya dan memberitahu soal kebakaran.
Pada pukul 10.49 WIB, sekuriti komplek menghubungi istri korban untuk memberitahu soal kebakaran.
Motif Fahrul nekat merampok dan membakar rumah Khamozaro karena dendam dan sakit hati. Calvijn menyebut ada banyak hal yang memicu pelaku sakit hati dengan korban, salah satunya karena dipecat.
"Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban. Banyak alasan, salah satunya itu (karena dipecat)," jelasnya.
Untuk diketahui, kebakaran yang melanda rumah Khamozaro Waruwu terjadi di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan, pada Selasa (4/11). Kebakaran terjadi di bagian kamar Khamozaro.
Polisi memeriksa puluhan saksi serta rekaman CCTV di lokasi. Tak hanya di dalam komplek, rekaman CCTV di luar komplek juga diambil.
(dhm/dhm)











































