Ini Motif Eks Sopir Bakar Rumah Hakim PN Medan

Ini Motif Eks Sopir Bakar Rumah Hakim PN Medan

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 21 Nov 2025 17:41 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn saat merilis kasus pembakaran rumah hakim PN Medan. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Foto: Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn saat merilis kasus pembakaran rumah hakim PN Medan. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Polrestabes Medan menangkap mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu, yang menjadi dalang pembakaran rumah Khamozaro, yakni Fahrul Azis Siregar. Ini motif Fahrul nekat membakar rumah tersebut.

"Perannya adalah dengan sengaja dan berencana membakar (rumah korban)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Jumat (21/11/2025).

Calvijn menyebut Fahrul dendam dan sakit hati dengan Khamozaro. Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu menyebut ada banyak hal yang memicu pelaku sakit hati dengan korban, salah satunya karena dipecat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban. Banyak alasan, salah satunya itu (karena dipecat)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Calvijn menjelaskan bahwa pembakaran itu dilakukan sendiri oleh Fahrul Azis. Pelaku sebelumnya sudah cukup lama bekerja dengan korban, sehingga mengetahui seluk beluk rumah tersebut.

Sementara tiga pelaku lainnya adalah Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.

"Tersangka mengetahui seluk beluk yang ada di komplek dan di rumah (korban)," jelasnya.

Untuk diketahui, kebakaran yang melanda rumah Khamozaro Waruwu terjadi di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan, pada Selasa (4/11). Kebakaran terjadi di bagian kamar Khamozaro.

Polisi memeriksa puluhan saksi serta rekaman CCTV di lokasi. Tak hanya di dalam komplek, rekaman CCTV di luar komplek juga diambil.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads