Berkas milik anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto (42), tersangka kasus judi sabung ayam ditolak jaksa. Polisi akan kembali melimpahkan berkas kasus tersebut pada pekan depan.
"Senin (24 November 2025) diserahkan kembali ke Jaksa," kata Kepala Seksi (kasi) Humas Polres Asahan AKP Herli Deryanti Damanik saat dikonfirmasi detikSumut melalui pesan singkat pada Selasa (18/11/2025).
Herli mengatakan, sebelumnya berkas kasus Pajar Prianto ditolak jaksa karena dinilai belum lengkap, baik secara formil maupun materil. Sehingga penyidik diminta untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa agar bisa P21.
"Berkas P19," singkatnya.
Saat ditanya status penahanan Pajar Prianto, Herli menyarankan untuk mengkonfirmasi ke penyidik Polres Asahan. Diketahui sebelumnya polisi menangguhkan penahanan terhadap Pajar Prianto dengan beberapa pertimbangan.
"Langsung ke penyidiknya aja bang," katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan website resmi DPRD Asahan yang dilihat, Jumat (25/4/2025), Pajar menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Asahan. Selain itu, dia juga menjabat sebagai anggota Komisi C dan anggota Badan Kehormatan DPRD Asahan.
Pajar merupakan petahana anggota DPRD Asahan. Dia terpilih kembali pada Pileg 2024 dari daerah pemilihan (dapil) 2 yang mencakup Kecamatan Air Joman, Silau Laut, dan Tanjung Balai.
Dilihat di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pajar melaporkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1,1 miliar. Harta ini dilaporkan Pajar untuk periodik tahun 2024.
"TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 1.105.563.311," demikian tertulis di website LHKPN KPK.
Simak Video "Video: Polres Asahan Musnahkan 38 Kg Sabu, 7 Tersangka Dipamerkan"
(mjy/mjy)