Seorang pria bernama Andri Setiawan alias AS (36) positif mengonsumsi narkoba saat terjaring razia Polda Sumut di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan. Polisi membenarkan bahwa AS merupakan anggota DPRK di Aceh.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan pihaknya awalnya tidak mengetahui bahwa AS merupakan anggota DPRK.
"Kami mengidentifikasi pertama pakai KTP, di KTP itu tidak menunjukkan bahwa itu adalah anggota dewan," kata Andy saat konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (13/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andy menjelaskan bahwa belakangan pihaknya melakukan penelusuran terkait identitas AS dan baru mengetahui bahwa AS merupakan anggota dewan.
"Setelah berkembang di permukaan baru kami lakukan penelusuran dan ternyata memang benar bahwa yang bersangkutan adalah anggota dewan di Aceh," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, satu unggahan yang menarasikan seorang anggota DPRK Simeulue, Aceh inisial AS terjaring razia saat tengah berada di THM, viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan bahwa Ditresnarkoba Polda Sumut memang melakukan razia ke THM Helen di Jalan A Rivai, Kecamatan Medan Polonia, pada Senin (3/11) malam hingga Selasa (4/11) dini hari. Saat itu, petugas melakukan tes urine kepada 37 pengunjung. Hasilnya, 36 pengunjung negatif, sedangkan satu orang positif.
"Petugas turut melakukan tes urine terhadap 37 orang pengunjung yang dicurigai, dengan hasil 36 orang dinyatakan negatif, sedangkan 1 orang positif," kata Ferry, Selasa (11/11).
Ferry menjelaskan bahwa yang positif narkoba dari hasil tes urine itu berinisial AS (36), warga Kabupaten Simeulue.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa pihaknya tidak menemukan barang bukti narkoba pada saat razia itu. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengakui mengonsumsi setengah pil ekstasi pada Sabtu (1/11).
"Dia (AS) positif dan hasil keterangannya, dia mengakui bahwa dia mengonsumsi setengah butir (ekstasi)," pungkasnya.
(afb/afb)











































